Buol, TABEnews. —
Sekretaris Daerah Kabupaten Buol Drs. H. Mohammad Suprizal Jusuf, MM, Membuka secara resmi Ujian Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Tingkat II Lingkungan Pemda Kabupaten Buol, Bertempat di Aula CAT BKPSDM Kabupaten Buol.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Regional IV BKN Makasar Ir. Agus Sutiyadi, M.Si, Kabid Pengembangan SDM dan Supervisi bersama Tim Asesor SDM aparatur, Kabid Pengembangan SDM BKPSDM Kab. Buol dan seluruh Peserta Ujian Penyesuaian Ijazah, Ujian Dinas Tingkat II Lingkungan Pemda Kab. Buol.
Sekretaris Daerah dalam Sambutannya Menyebutkan bahwa kegiatan yang di laksanakan hari ini tentunya tidak seperti kegiatan Ujian Dinas sebelumnya, kali ini dilaksanakan dengan menggunakan Komputer CAT.
” sebagai ASN tentunya tidak asing lagi dengan pengunaan Komputer atau menguasai Teknologi informasi, saat ini segala sesuatunya sudah dilaksanakan dengan komputerisasi apabila Saudara – saudara tidak menguasai teknologi informasi maka saudara akan ketinggalan, Tegas sekda.
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa sebagaimana di ketahui bersama bahwa peraturan nomor 12 Tahun 2002 bahwa kenaikan pangkat bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian kepada PNS Negara dan secara tegas di sebutkan bahwa Kenaikan pangkat bukanlah hak namun penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang di perolehnya sesuai dengan persyaratan peraturan yang berlaku, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan sedianya di berikan secara adil dengan mekanisme berdasarkan asas Kompetensi terkait dengan kenaikan pangkat pemerintah telah menetapkan mekanisme berupa ujian Dinas untuk memfasilitasi PNS yang berpangkat dan telah memenuhi syarat yang telah ditentukan sekurang – kurangnya 2 Tahun dalam pangkat dan syarat – Syarat lainya untuk dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dari sebelumnya.
” Kenapa saudara – saudara harus mengikuti Ujian Dinas, hal ini biasanya luput dari perhatian padahal jawaban dan pertanyaan itu merupakan esensi dan inti dari penyelengaraan ujian Dinas intinya adalah sebelum naik ke golongan kepangkat yang lebih tinggi maka di wajibkan menguasai dan lulus terkait materi – materi yang akan diberikan melalui Sistem CAT. Di era undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karir dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatanya semula ke arah yang lebih tinggi lagi, berkenaan dengan pengembangan karir undang – undang ASN memberikan syarat untuk memperhatikan enam hal sebagai mana tercantum dalam pasal 69 ayat I dan 2 yakni Pertama kualifikasi, kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, integritas, dan moralitas. Tutup Sekda.
Peserta Ujian kali ini berjumlah 108 Orang yang terdiri dari Penyesuaian Ijazah sejumlah 21 orang, Ujian Dinas Tkt. 1 sejumlah 28 orang dan Ujian Dinas Tkt II sejumlah 59 orang. Kegiatan di laksanakan melalui fasilitasi Badan Kepegawaian Negara Makasar.
Melalui kesempatan ini, Kepala Kantor BKN Regional IV Makasar menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Buol atas gagasan inisiatif dan proses kreatif ” Model Full Online Test” pertama di Propinsi Sulawesi Tengah pelaksanaan Penyesuaian Ijazah dan Ujian Dinas Tingkat I dan II bagi ASN Kabupaten Buol.***