Buol Tabenews.com — Situasi di SPBU Kampung Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, memanas pada Selasa malam (14/9/2026). Pukul 20.44.51 menit, Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite kembali menjadi sorotan setelah terjadi keributan antar-pengantri.
Keributan tersebut diduga dipicu oleh persoalan pengisian BBM terhadap kendaraan yang menggunakan tangki motor yang telah dimodifikasi.
Sejumlah pengantri lain yang merasa dirugikan bahkan meminta agar kendaraan dengan tangki modifikasi tidak dilayani terlebih dahulu karena dinilai dapat mengambil BBM dalam jumlah lebih banyak dan berpotensi membuat pengantri lain semakin lama menunggu.
“Jangan diisi motor yang tangkinya dimodifikasi, kasihan orang lain yang sudah antre,” demikian keluhan yang disampaikan pengantri di tengah situasi yang mulai memanas.
Kericuhan itu kemudian menjadi perhatian warga dan awak media yang berada di lokasi.
Di tengah kondisi tersebut, seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik berupaya mengambil video untuk mendokumentasikan situasi antrean dan keributan yang terjadi.
Namun, berdasarkan rekaman video yang diperoleh, Kapolsek Biau diduga meminta wartawan tersebut untuk tidak merekam dirinya.
Dalam rekaman terdengar pernyataan:
“Jangan ambil video saya. Saya tidak mau.”
Wartawan tersebut kemudian menjelaskan:
“Saya wartawan, Pak. Silakan bicara saja.”
Percakapan tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika wartawan sedang melakukan dokumentasi terhadap peristiwa yang berlangsung di tempat umum dan menyangkut kepentingan masyarakat.
UU Pers Menjamin Kemerdekaan Wartawan Tindakan yang diduga menghalangi kerja jurnalistik tentu tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Sementara Pasal 4 ayat (3) memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai tindakan yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan pidana tersebut saat ini juga perlu dibaca bersama penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Artinya, apabila suatu tindakan benar-benar memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik secara melawan hukum, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Namun, perlu ditegaskan bahwa permintaan seseorang agar dirinya tidak direkam tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik.
Penilaian tersebut bergantung pada konteks, tindakan yang dilakukan, tujuan, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan perbuatan melawan hukum yang menghambat tugas jurnalistik.
Karena itu, dugaan tersebut perlu diklarifikasi secara berimbang.
Persoalan yang lebih besar justru berada pada kondisi antrean BBM yang kembali memanas.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan dengan tangki modifikasi dilakukan di SPBU. Jika kendaraan tertentu dapat mengisi BBM dalam jumlah besar sementara masyarakat lainnya harus mengantre panjang, tentu kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan dan konflik antar-pengantri.
Apalagi, persoalan kelangkaan dan antrean Pertalite telah menjadi keluhan masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
SPBU seharusnya menjadi tempat pelayanan publik yang tertib, bukan arena yang membuat warga saling berhadapan.
Pengelola SPBU bersama aparat terkait perlu memastikan mekanisme antrean berjalan adil dan tidak memberikan ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat umum.
Atas kejadian tersebut, publik tentu menunggu penjelasan dari Kapolsek Biau.
Apa alasan wartawan diminta untuk tidak mengambil video?
Apakah larangan tersebut semata-mata karena pertimbangan keamanan di tengah kericuhan, atau ada alasan lain?
Jika memang tindakan tersebut dilakukan untuk mencegah situasi semakin panas, penjelasan terbuka diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa aparat sedang membatasi kerja jurnalistik.
Sebaliknya, apabila terdapat kesalahpahaman di lapangan, persoalan tersebut juga sebaiknya segera diluruskan.
Jangan sampai masyarakat yang sedang antre BBM harus berhadapan dengan keributan, sementara wartawan yang berusaha merekam fakta justru ikut dipersoalkan.
Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di SPBU Kampung Bugis malam itu.
Dan tugas pers adalah memastikan fakta tersebut tidak hilang begitu saja.
Redaksi










