Example floating
Example floating
Example 728x250

REDAKSI

Penerbit

PT ALASAN MEDIA UTAMA

“Jernih untuk Semua Online Tanpa Batas”

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia

Nomor :  AHU-0004240.AH.01.01. tahun 2019

NPWP 40.438.686.5-834.000

Tanggal 17 Januari 2019

Pendiri

Suardi Yadjib

Pemimpin Umum

Suardi

Wkl Pemp Umum

Eko Novyantho SH

Pemimpin Redaksi

Moh Ramly Y R Bantilan SE

Wakil Pemp Redaksi

Mardison Ba’u

Redaktur Pelaksana

Syahar,  Rahmat

Pemimpin Usaha

Yuliana Iswanti Spd

Keuangan

Muslina S. Umar, S.IP

Staf Radaksi

Triesyah Amelia Radjak, Rudi Labha, Edhy Hamzah Awat

Iswadi Suleman

Bidang Liputan

Manado : Recky Massie

Palu : Agus Saputra

Tolitoli : Kahar Safarang

Manado :

Kalimantan Timur : Davit

Kalimantan Barat : Bahar

Kalimantan Utara : Irham Putra

Kalimantan Selatan : Alfred

Makasar : Kaharuddin

Surabaya : Mas Dany

Buol : Syafri Sakula, S.IP

Tommy A. Pakaya

Momunu :

Bukal : Aziz

Bokat : Abdul Rifai Djanggola, S.Sos

Paleleh : Iswadi Suleman

Lakea / Karamat :

Tiloan : Risno Hasan

DKI Jakarta : Ana Ronikova, Megy Dealova

Gorontalo : Arya Saputra

Kaltara : Ery Anuary

Tojo Unauna: Yusuf D

Morowali/Morut : Saiful

Banggai : Rahmat

Poso : Mardison

Tolitoli : Wilson M

Ogodeide : Irma Yanti

Dondo : Kasir

Tolitoli Utara : Sapiudin D

Dampal Selatan:

Lampasio: Eman

Basidondo: 

Devisi usaha : Moh Takwim

Tim Kreatif : Hary Dwi Sakti Yadjib

Kuasa Hukum

Moh Arifai SH MH

Munawir Ladua SH

Suparman Marhum SH MH

Moh Yamin Rahim SH MH

ALAMAT

Jalan: B Salakea RT 004 RW 03, Kelurahan Leok II KKecamatan Biau Kabupaten Buol–Sulawesi Tengah

Jalan Rusa no 21 a Palu — Sulawesi Tengah

Perumahan Bumi Moipos Blok B V No 5

Tolitoli, Sulawesi Tengah – Indonesia, Tlp 082188345234, 082188679217

EMAIL REDAKSI

@TABE2020@gMail.com

@tabenewsmedia@gmail.com

info@tabenews.com

Bankers: BNI 155 2619 231

Tentang Kami (Company Profile)

Stop Press : Jurnalis dan Karyawan/TI PT.Media Alasan Utama penerbit info@tabenews.com semua tercantum namanya dalam Box redaksi diatas dan dilengkapi dengan ID Card/surat tugas yang masih berlaku. Jika ada yang mengaku-ngaku dari Tabenews.com tanpa identisa resmi seperti ID Card/surat tugas, bila merasa dirugikan silahkan ambil tindakan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kami tidak bertanggungjawab

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

  • 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • 2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
  • 3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
  • 4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  • 1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
  • 2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).

5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

  • 1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
  • 2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
  • 3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan