Buol Tabenews.com — Di tengah kelangkaan BBM Pertalite yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di Kabupaten Buol, dugaan praktik yang berpotensi mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat kembali menjadi sorotan.
Sebuah mobil berwarna biru dengan nomor polisi DB 1558 LF diduga kedapatan menggunakan galon/jergen berukuran besar yang telah dimodifikasi dan tersambung dengan tangki kendaraan, saat berada di SPBU Pertamina Kampung Bugis, Kelurahan Bugis, Kecamatan Biau, Minggu pagi (13/9/2026).
Kondisi kendaraan tersebut memunculkan pertanyaan serius, terutama karena terjadi ketika masyarakat sedang menghadapi kelangkaan Pertalite dan harus rela mengantre panjang untuk mendapatkan BBM.
Modifikasi berupa wadah besar yang terhubung dengan tangki kendaraan patut menjadi perhatian pihak berwenang untuk memastikan apakah penggunaannya sesuai ketentuan atau justru berkaitan dengan dugaan pembelian dan pengangkutan BBM dalam jumlah tidak wajar.
Jika benar BBM tersebut kemudian ditampung, dipindahkan atau dijual kembali untuk memperoleh keuntungan, aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan DB 1558 LF, sistem tangki dan wadah yang digunakan, volume BBM yang dibeli, tujuan penggunaannya, serta kemungkinan adanya jaringan penjualan kembali.
Kondisi ini sekaligus mempertanyakan efektivitas pengawasan Satgas Migas Kabupaten Buol di tengah persoalan kelangkaan BBM yang terus dikeluhkan masyarakat.
Dalam beberapa pekan terakhir, antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU menjadi pemandangan yang hampir biasa. Masyarakat harus menghabiskan waktu berjam-jam hanya untuk mendapatkan BBM.
Namun ironisnya, di tengah kondisi tersebut justru muncul dugaan penggunaan kendaraan yang dilengkapi wadah BBM berkapasitas besar dan sistem modifikasi.
Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja, beraktivitas dan memenuhi kebutuhan sehari-hari justru menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara dugaan pembelian BBM dalam jumlah besar berlangsung tanpa pengawasan yang memadai.
Situasi semakin mengkhawatirkan karena harga Pertalite di sejumlah pengecer dilaporkan telah mencapai Rp25 ribu per liter.
Apabila BBM dari jalur distribusi resmi terbukti disalahgunakan dan kemudian diperjualbelikan kembali, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelangkaan dan antrean panjang, tetapi sudah menyangkut dugaan penyalahgunaan distribusi BBM.
Ancaman Sanksi UU Migas Tidak Main-Main Persoalan penyalahgunaan BBM bukan perkara ringan.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan pidananya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Ketentuan tersebut pada pokoknya dapat menjerat pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain itu, ketentuan mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM tertentu juga diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.
Namun demikian, penerapan pasal pidana harus tetap berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum. Keberadaan jergen atau tangki modifikasi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah pemeriksaan terbuka dan profesional, bukan pembiaran.
Masyarakat tentu tidak ingin kelangkaan BBM justru menjadi ladang keuntungan bagi segelintir pihak.
Jika mobil DB 1558 LF tersebut memang menggunakan sistem tangki dan jergen modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM secara tidak wajar, aparat terkait harus segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Jangan sampai antrean panjang masyarakat hanya menjadi pemandangan sehari-hari, sementara dugaan penyimpangan distribusi BBM berlangsung di tengah kondisi kelangkaan.
Satgas Migas Kabupaten Buol, Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum dituntut lebih aktif turun ke lapangan.
Pengawasan jangan hanya dilakukan setelah masyarakat ramai mengeluh. Justru ketika pasokan terbatas dan antrean mengular, pengawasan terhadap distribusi BBM harus diperketat.
Sebab ketika masyarakat harus mengantre panjang, harga Pertalite di tingkat pengecer dilaporkan mencapai Rp25 ribu per liter, sementara kendaraan tertentu diduga menggunakan wadah BBM yang telah dimodifikasi, publik berhak mendapatkan jawaban dan kepastian.
Kini pertanyaannya tinggal satu:
Apakah kendaraan DB 1558 LF akan diperiksa dan ditelusuri, atau dugaan ini kembali berlalu tanpa kejelasan?
Publik menunggu langkah nyata aparat.
Redaksi










