BUOL, TabeNews.com — Operasi penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, memasuki hari ketiga dengan mengamankan empat unit alat berat.
Namun, di tengah berlangsungnya operasi, proses evakuasi dua unit ekskavator merek Hitachi berwarna oranye sempat terhenti setelah sejumlah warga menghentikan kendaraan pengangkut di Jalan Trans Sulawesi, wilayah Desa Negeri Lama, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Penghentian tersebut memicu perbedaan pandangan antara warga dan tim penertiban, terutama terkait lokasi ditemukannya alat berat, status kawasan hutan, serta keterbukaan prosedur pengamanan.
Peristiwa itu akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis. Kedua ekskavator kemudian ditempatkan di wilayah Desa Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan tronton yang sebelumnya berhenti.
Operasi penertiban dimulai pada Kamis (17/9/2026), dipimpin Subagio Suroto dari Gakkum Kehutanan Sulawesi Tengah bersama penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan bidang Tindak Pidana Hutan (Tipidhut).
Tim gabungan melibatkan Balai Gakkum Sulteng, KPH Pogogul, SPORC Brigade Maleo, Brimob Polda Sulteng, Pomdam Sulteng, Satpol PP Kabupaten Buol, serta tokoh adat setempat.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Bodi. Hingga memasuki hari ketiga, sebanyak empat unit alat berat telah diamankan.
Meski demikian, proses pengangkutan dua unit ekskavator Hitachi menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol menghadapi kendala setelah sejumlah warga menyampaikan keberatan di tengah perjalanan.
Tokoh masyarakat setempat, Edi Idris, yang berada di lokasi dan turut menengahi situasi, mengatakan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya bentrokan antara warga dan petugas.
Ia meminta kedua belah pihak menyelesaikan persoalan secara persuasif dan mengedepankan komunikasi.
Menurut Edi, keberatan warga berkaitan dengan lokasi ditemukannya dua ekskavator tersebut.
Warga mempertanyakan penindakan karena alat berat itu disebut tidak ditemukan sedang beroperasi di lokasi PETI, melainkan terparkir di area perkebunan masyarakat yang berjarak puluhan kilometer dari titik aktivitas pertambangan.
Persoalan lokasi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang diperdebatkan dalam proses evakuasi.
Kepala Desa Diapatih, Agus Turungku, menjelaskan bahwa wilayah Hutan Desa seluas sekitar 574,26 hektare selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk mendukung kegiatan perkebunan.
Menurut Agus, kawasan tersebut sebelumnya telah mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan sebagai wilayah Hutan Desa.
Pemerintah desa, kata dia, juga pernah mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa untuk mendukung pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin yang dimiliki.
“Wilayah Hutan Desa ini luasnya sekitar 574,26 hektare. Kami sudah pernah menganggarkan melalui Dana Desa untuk pembuatan batas wilayah Hutan Desa berdasarkan izin dari Kementerian Kehutanan,” ujar Agus.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan izin yang dimiliki, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan perkebunan.
Saat ini, terdapat sekitar 14 kebun masyarakat di wilayah tersebut dengan komoditas perkebunan berupa cengkeh, durian, kopi, hingga kakao.
Untuk menunjang aktivitas masyarakat menuju perkebunan, pemerintah desa bersama warga juga telah membangun jalan kantong produksi secara swadaya.
“Jalan kantong produksi ini kami bangun secara swadaya untuk membantu memudahkan aktivitas masyarakat menuju kebun. Di sana ada sekitar 14 kebun masyarakat, dengan berbagai tanaman seperti cengkeh, durian, kopi dan cokelat,” jelasnya.
Keterangan pemerintah desa tersebut menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, khususnya mengenai batas wilayah, status hukum kawasan, serta ketentuan pemanfaatan Hutan Desa.
Sementara itu, Ketua KPH Pogogul, Abram, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan mempertimbangkan status kawasan tempat alat berat tersebut ditemukan.
Menurut Abram, keberadaan alat berat di dalam kawasan hutan negara menjadi salah satu dasar bagi tim untuk melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, status kawasan tetap menjadi pertimbangan meskipun lokasi alat berat oleh masyarakat disebut sebagai area perkebunan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan penekanan antara keterangan warga yang menyebut lokasi sebagai area perkebunan dalam Hutan Desa dan penjelasan KPH Pogogul yang menitikberatkan pada status kawasan hutan.
Kepastian mengenai batas kawasan, status perizinan, serta dasar tindakan terhadap masing-masing alat berat menjadi hal penting untuk dijelaskan dalam proses penanganan selanjutnya.
Di sisi lain, Salum, selaku penanggung jawab alat berat sekaligus warga Desa Negeri Lama, menyampaikan keberatan terhadap proses penertiban.
Menurut Salum, tindakan masyarakat di lapangan bukan dimaksudkan sebagai upaya melawan hukum, melainkan bentuk protes dan permintaan agar mekanisme serta dasar hukum penertiban dijelaskan secara terbuka.
“Tindakan masyarakat bukan semata-mata merupakan upaya melawan hukum. Kami menilai tindakan yang dilakukan masyarakat lebih disebabkan oleh permintaan keterbukaan terkait mekanisme ketentuan dan aturan hukum yang berlaku,” ujar Salum.
Ia juga membantah adanya upaya perampasan terhadap alat berat yang diamankan.
Salum menyatakan bahwa keberatan muncul karena, menurut pengetahuan pihaknya di lapangan, proses pengamanan alat berat tidak disertai dokumen resmi seperti berita acara yang dapat ditunjukkan kepada pemilik maupun masyarakat sebagai dasar atau penjelasan proses pengamanan.
Ia turut menegaskan bahwa dua ekskavator tersebut, berdasarkan keterangannya, tidak sedang melakukan aktivitas pertambangan ilegal ketika diamankan.
Menurut Salum, alat berat tersebut telah lama terparkir di area perkebunan masyarakat yang oleh warga disebut berada di kawasan Hutan Desa yang dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“Kami tidak menghindari proses hukum. Apabila pihak yang berwenang membutuhkan keterangan terkait keberadaan maupun status alat berat tersebut, kami bersedia dipanggil dan memberikan keterangan sesuai dengan fakta yang kami ketahui,” kata Salum.
Ia berharap penanganan persoalan dilakukan secara terbuka, sesuai prosedur hukum, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Ketegangan yang terjadi di Jalan Trans Sulawesi akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, dua unit ekskavator Hitachi kemudian ditempatkan di wilayah Desa Negeri Lama, tidak jauh dari lokasi kendaraan tronton yang sebelumnya berhenti.
Dengan demikian, proses pengangkutan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Buol tidak berlanjut sebagaimana rencana awal pada saat itu.
Kesepakatan tersebut menjadi jalan penyelesaian sementara atas situasi di lapangan. Namun, persoalan mengenai status alat berat dan kelanjutan proses penertiban tetap memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Redaksi










