buol

Kasus Penikaman di Potugu, Aka jadi tersangka

300
×

Kasus Penikaman di Potugu, Aka jadi tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Buol, TABEnews .– Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K memimpin langsung Konferensi Pers terkait penanganan kasus yang sedang dilakukan oleh Satuan Reskrim, Senin (29/11/2021) pukul 11.00 WITA bertempat di lobi depan Polres Buol.
Kapolres dihadapan media yang hadir menyampaikan release terkait dengan Kasus Penganiayaan Berat yang mengakibatkan korban mengalami luka diakibatkan oleh senjata tajam.
Penganiayaan yang terjadi pada Selasa (19/11/2021 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Pajeko, Kecamatan Momunu berawal saat Pelaku yang kini berstatus tersangka AKA (36 Tahun) warga Desa Potugu, Kecamatan Momunu ini tidak terima saat dilerai pada waktu tersangka membuat keributan, merasa sakit hati pelaku mencabut sebilah pisau badik yang diselipkan di pinggang pelaku dan langsung menusuk korbannya dibagian perut tepatnya dibagian bawah rusuk kanan yang mengakibatkan luka.
Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Heru Setiyono, SH bersama Paur Subbag Humas Ipda Ridwan, S. IP menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku serta pakaian korban yang berlumuran darah.
“Saat ini perkaranya sudah dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap satu ke Kejaksaan Negeri Buol” Terang Kapolres dihadapan media.
“Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Buol guna kepentingan penyidikan dan terhadap yang bersangkutan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun” tambah Kasat Reskrim. (PID Humas Res Buol)
Laporan : KRN

Example 468x60
Example 120x600