Buol Tabenews-online.com – Baharuddin B. S.sos I selaku kepala KUA Kecamatan Paleleh senantiasa menginstruksikan kepada semua jajarannya yang terkait sistem pelayanan administrasi Nikah di Kantor KUA Paleleh harus profesional dan proporsional, Inilah yang ditekankan oleh pihah KUA, mengenai Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Rabu, 15/6/22
Sebab terdapat banyak dokumen yang menjadi syarat nikah, terutama bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Biaya nikah di KUA biaya Rp 0 alias gratis
Biaya nikah di luar KUA atau di luar jam kerja membayar Rp 600.000, dibayar ke bank dengan membawa kode pembayaran dari KUA. Tutur “Baharuddin B. S.sos I”
bahwa biaya administrasi pernikahan adalah gratis, sepanjang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada jam kerja.
Namun, apabila pernikahan dilaksanakan di luar KUA, atau di luar jam kerja, maka akan dikenakan biaya Rp 600.000 yang nantinya disetorkan langsung ke bank.
Itu pun dibayarkan di bank, bukan di KUA. Tidak ada transaksi di KUA,” tegas Baharuddin B. S.sos I
Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.
Dokumen yang menjadi syarat nikah harus segera dipersiapkan oleh calon pasangan pengantin jauh-jauh hari sebelum hari pernikahan. Sebab, terdapat banyak dokumen yang menjadi syarat nikah, terutama bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tempat tinggal.
Kantor Urusan Agama Paleleh ini terus berbenah mempersiapkan diri, segala perbaikan internal pun terus dilakukan seperti perbaikan administrasi, peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan fasilitas kantor yang memadai, termasuk kebersihan dan keindahan pekarangan kantor. Tutup Baharuddin B. S.sos I. Is/Rmb