Buol, TABEnews.–Sekretaris Daerah Kab. Buol yang di Wakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sundo D, Sanua S.Sos Memimpin Rapat Tentang Penentuan Zakat Fitrah Kab. Buol Tahun 1443 H. 2022 M, bertempat di Ruang Kerja Asisten I.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia ( MUI ). Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Buol bersama Jajarannya, Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Ksb. Buol, Kepala Badan Pendapatan Kab. Buol, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kab. Buol dan Staf Baznas Kab. Buol yg sempat hadir.
Asisten I dalam arahanya menyebutkan bahwa Agenda rapat kita hari ini yaitu membahas masalah penentuan atau besaran Zakat Fitrah untuk Kab. Buol Tahun ini ada beberapa opsi besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun lalu 2021 M / 1442 M. dari Badan Amil Zakat Nasional Kab. Buol kita jadikan dasar untuk Tahun 2022 M / 1443 H.
Rencana Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H.
a. Beras 2,5 kg/jiwa atau 3,5 liter/jiwa.
b. Jika pembayaran Zakat Fitrah di Rupiakan maka besarannya adalah sbb :
1. Rp. 9.000 / kg Rp. 22.500 / jiwa.
2. Rp.10.000/kg Rp. 25.000/jiwa.
3. Rp.11.000/kg Rp.27.500/jiwa.
4. Rp.12.000/kg Rp. 30.000/jiwa.
5. Rp.13.000/kg Rp. 32.500/jiwa.
Dan besaran Fidyah Tahun ini adalah sebesar Rp. 22.500/hari/jiwa
Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai pimpinan rapat menawarkan kepada seluruh peserta rapat, peserta rapat menyampaikan bahwa yang harus kita ambil kita sesuaikan dgn harga beras yg ada dipasaran.
” Setelah mendengar semua pendapat pendapat peserta rapat tertuju pada nomor urut 3, maka dapatlah diputuskan bahwa besaran Zakat Fitrah Tahun ini adalah sebesar Rp.11.000/kg = Rp.27.500/jiwa, dan besaran Fidyah adalah Rp.22.500/Hari/Jiwa. ” tuturnya
” Bapak Ibu yang saya hormati, saya selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada bapak ibu yg telah hadir dalam rapat ini, yaitu rapat penentuan besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 2022 M / 1443 H “. Tutup Asisten.rmb









