Gorontalo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dijadwalkan melakukan pengecekan lokasi dan aktivitas pertambangan Pani Gold Project (PGP) di Kabupaten Pohuwato.
Agenda tersebut tertuang dalam surat resmi tertanggal 22 Januari 2026 yang beredar di tengah masyarakat.Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo mengundang sejumlah instansi pemerintah serta institusi pendidikan untuk turut serta dalam kegiatan pengecekan di lokasi tambang.
Namun hingga kini, tujuan substantif dari pengecekan tersebut belum dijelaskan secara terbuka, sehingga memunculkan berbagai tafsir di ruang publik.Publik mempertanyakan, apakah pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan atau pengaduan tertentu, atau merupakan agenda koordinasi lapangan yang bersifat umum.
Pasalnya, tidak disertai penjelasan mengenai fokus pemeriksaan maupun indikator yang akan dinilai dalam kegiatan tersebut.Sejumlah pihak menilai langkah ini terkesan tidak lazim, mengingat pengawasan kegiatan pertambangan selama ini berada di bawah kewenangan instansi teknis pemerintah.
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum umumnya berperan setelah adanya temuan awal atau rekomendasi dari instansi terkait. Sebagaimana diketahui, pengawasan sektor pertambangan telah memiliki pembagian kewenangan yang jelas.
Pelaksanaan AMDAL dan RKL-RPL berada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup, lalu lintas dan pengangkutan diawasi oleh Dinas Perhubungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sementara pengawasan menyeluruh sektor pertambangan berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karena itu, pengecekan oleh Ditreskrimsus dinilai perlu diarahkan secara terukur dan melibatkan tenaga ahli independen, serta disinergikan dengan keterangan resmi dari instansi teknis agar tidak menimbulkan kesan tumpang tindih kewenangan.
Dalam agenda tersebut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo tercatat mengundang sejumlah instansi dan institusi pendidikan, di antaranya Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Provinsi Gorontalo, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pohuwato, serta sejumlah Pusat Studi Lingkungan (PSL) dari beberapa perguruan tinggi di Gorontalo.
Keterlibatan banyak pihak tanpa penjelasan terbuka mengenai hasil dan tindak lanjut pengecekan dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih di tengah kondisi lingkungan Pohuwato yang tengah menjadi sorotan publik.
Apalagi, kerusakan lingkungan akibat bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Pohuwato dinilai sangat memperihatinkan. Hingga kini, penanganan dampak banjir tersebut belum terlihat dilakukan secara serius, baik dari sisi pemulihan lingkungan maupun evaluasi menyeluruh terhadap faktor penyebabnya.
Ketua Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH) Gorontalo, herwanto Maku, menegaskan bahwa bencana banjir tidak bisa dipandang semata sebagai peristiwa alam tanpa kajian mendalam terhadap aktivitas di wilayah hulu.
“Kerusakan akibat banjir kemarin sangat memperihatinkan, tetapi sampai sekarang belum ada penanganan yang serius. Seharusnya ini menjadi momentum untuk melakukan investigasi menyeluruh, bukan sekadar pengecekan yang tidak jelas arahnya,” ujar herwanto.
Menurutnya, minimnya transparansi dan lambannya penanganan berpotensi memperburuk kondisi lingkungan serta menurunkan kepercayaan publik. Ia menekankan pentingnya keterlibatan tenaga ahli lingkungan dan geologi yang independen agar penilaian dampak dilakukan secara objektif dan berbasis data ilmiah.
“Jangan sampai ada klaim sepihak. Masyarakat butuh kejelasan, apakah aktivitas pertambangan berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan atau tidak. Itu harus dijawab dengan kajian ilmiah yang terbuka,” tegasnya.
Herwanto juga menyampaikan bahwa masyarakat sipil bersama LPLH Gorontalo siap melakukan patungan untuk mendatangkan tenaga ahli lingkungan dan geologi guna membantu proses investigasi independen yang direncanakan akan dibentuk oleh DPRD Kabupaten Pohuwato.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan dugaan insiden lingkungan di Desa Hulawa dilakukan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekaligus mencegah munculnya klaim sepihak dari pihak manapun.









