Pohuwato, Tabenewes.Com — Ketua Satgas Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup (LPLH_Read) Gorontalo, Arya Sahrain, menegaskan bahwa pengecekan aktivitas pertambangan Pani Gold Project oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo harus mencerminkan kewenangan dan tanggung jawab institusi tersebut sebagai aparat penegak hukum, bukan sekadar agenda simbolik yang minim dampak bagi masyarakat dan lingkungan.
Menurutnya, Ditreskrimsus memiliki kewenangan strategis dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Karena itu, keterlibatan institusi ini membawa konsekuensi serius yang menuntut kejelasan arah, hasil, dan tindak lanjut dari setiap langkah yang dilakukan.
“Kalau Ditreskrimsus sudah turun langsung, artinya negara hadir melalui kewenangan hukum yang dimilikinya. Maka yang ditunggu publik bukan hanya kehadiran di lapangan, tetapi langkah tegas sesuai kewenangan tersebut,” ujar Arya.
Ia menilai, kondisi lingkungan Pohuwato yang masih rusak parah pascabanjir seharusnya menjadi alarm keras bagi Ditreskrimsus untuk menggunakan kewenangannya secara optimal, guna memastikan apakah terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti lebih jauh atau tidak.“Banjir kemarin meninggalkan kerusakan besar, tapi sampai hari ini penanganannya belum maksimal.
Di titik ini, publik berharap Ditreskrimsus menjalankan perannya secara maksimal, bukan hanya sebatas melihat lalu meninggalkan lokasi,” tegasnya.Arya menambahkan, pengecekan semestinya diarahkan pada evaluasi menyeluruh dampak lingkungan, mulai dari wilayah hulu hingga kawasan permukiman warga.
Hasil dari proses tersebut, baik ada maupun tidak adanya temuan, harus diumumkan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kewenangan kepada publik.
Ia mengingatkan, apabila kewenangan sebesar itu tidak diikuti dengan keterbukaan informasi, maka proses yang berjalan berpotensi dipersepsikan sebagai formalitas dan kehilangan makna penegakan hukum.
“Ditreskrimsus punya kewenangan, dan kewenangan itu harus dipertanggungjawabkan. Publik berhak tahu kesimpulan dan tindak lanjutnya,” kata Arya.
Lebih lanjut, Satgas LPLH Gorontalo mendorong agar penggunaan kewenangan Ditreskrimsus disinergikan dengan investigasi DPRD Kabupaten Pohuwato, sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun klaim sepihak dalam penanganan persoalan lingkungan.
“Fokusnya harus jelas: pemulihan lingkungan dan perlindungan masyarakat. Kalau kewenangan besar ini tidak diarahkan ke sana, maka wajar jika publik mempertanyakan manfaat dari pengecekan tersebut,” tutup Arya.









