Pohuwato, Tabenews.Com — Pemanggilan tujuh aktivis oleh pihak kepolisian daerah (Polda) menuai sorotan tajam publik. Situasi semakin memanas setelah Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Pohuwato turut dipanggil dalam perkara tersebut, yang diduga berkaitan dengan kritik terhadap aktivitas perusahaan di wilayah setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemanggilan tersebut berangkat dari laporan yang berkaitan dengan penyampaian aspirasi dan kritik terbuka para aktivis terhadap dampak aktivitas perusahaan yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.
Namun demikian, langkah aparat penegak hukum ini justru menuai kecaman. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato dinilai tidak lebih dari menjalankan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Dengan dasar tersebut, pemanggilan terhadap yang bersangkutan dinilai berlebihan dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.
Lebih jauh, sikap Polda dalam kasus ini dinilai terkesan tidak netral dan cenderung berpihak. Publik melihat adanya indikasi bahwa penanganan perkara ini justru condong kepada kepentingan perusahaan, alih-alih melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.Padahal, substansi dari apa yang disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Pohuwato bersama para aktivis lainnya adalah tuntutan yang sangat mendasar: agar perusahaan memenuhi hak-hak masyarakat yang terdampak oleh aktivitas operasionalnya.
Masyarakat sekitar disebut sebagai pihak yang paling merasakan langsung dampak tersebut, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi. Oleh karena itu, kritik yang disampaikan seharusnya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial, bukan justru dibungkam melalui pendekatan hukum.
“Ini bukan soal melawan hukum, ini soal memperjuangkan hak masyarakat yang terdampak. Kalau suara seperti ini dipanggil dan ditekan, maka keadilan sedang dipertanyakan,” ujar salah satu sumber dari kalangan masyarakat sipil.
Situasi ini pun dinilai berbahaya bagi iklim demokrasi di daerah. Jika kritik terhadap perusahaan dibalas dengan pemanggilan aparat, maka ruang partisipasi publik akan semakin sempit dan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Aparat penegak hukum didesak untuk bersikap objektif, profesional, dan tidak menjadi alat kepentingan pihak tertentu. Transparansi serta kejelasan dasar hukum pemanggilan menjadi hal mutlak yang harus segera disampaikan kepada publik.Kasus ini kini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berpihak pada keadilan dan rakyat, atau justru tunduk pada kekuatan modal.









