Buol, Tabenews.com – Dengan adanya pelaku usaha atau UMKM yang banyak tersebar di Kabupaten Buol, yang mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan monitoring terhadap Pelaku usaha tersebut serta melakukan pelayanan pembuatan NIB UMKM gratis tanpa biaya.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPMPTSP Buol Irmawati Sirajudin saat wartawan berkunjung di kantor, kamis (25/04/2024).
Bahwa monitoring yang dilakukan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha tersebut dilakukan guna untuk memastikan semua UMKM di buol memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dalam menjalankan usahanya benar-benar berlegalitas.
“NIB merupakan kewajiban sebagaimana persyaratan yang sudah ditetapkan. “adapun kelengkapan dokumen pembuatan NIB yakni Surat Keterangan Usaha, KTP, NPWP dan pihak kami akan tetap membantu membuatkan NIB tersebut”terangnya.
Selain itu kata Irmawati bahwa pelayanan pembuatan NIB UMKM gratis tanpa biaya dan juga bisa dibuat secara online melalui Sistem Online Single Submission (OSS),jelasnya.
Diketahui bahwa pentingnya para pelaku usaha harus memiliki legalitas usahanya terutama NIB karena menjadi suatu kewajiban sehingga dalam akrivitas usahanya dapat berjalan lancar dan aman.
Redaksi









