Buol, Tabenews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka di Lt. 1 Kantor KPU Buol Kelurahan Leok 1 Kacematan Biau, Minggu (11/8/2024).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buol Drs Mansyur AR. Hentu hadir dalam rapat pleno tersebut mengajak masyarakat untuk terlibat aktif mengecek data apakah sudah terdaftar sebagai pemilih.
“Memang perlu kesadaran masyarakat proaktif untuk mengecek data mereka,” kata Mansyur disela-sela rapat pleno KPU.
Menurutnya, pengecekan data langsung oleh masyarakat sangat penting, karena untuk memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Jika belum terdaftar bisa langsung melaporkan ke KPU Buol untuk dimasukkan dalam data pemilih.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri, KPU dan pemerintah sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk sama-sama mengecek kembali data,” imbuhnya.
Diketahui, dalam rapat pleno tersebut KPU Buol menetapkan DPS Pilkada 2024 sebanyak 110.484 pemilih dengan rincian 56.562 pemilih laki-laki dan 53.922 pemilih perempuan, tersebar di 276 TPS dari 115 desa dan kelurahan.
Redaksi









