Buol, Tabenews.com – Terkait tindakan represif aparat kepolisian polda Gorontalo terhadap masa aksi. Wakil menteri bidang advokasi IAIN SULTAN AMAI GORONRALO andi taufik angkat bicara
Seperti yang sudah kita ketahui dan sudah di beritakan di beberapa media bahwa pada senin 13 Mei 2024 kemarin terjadi tindakan represif terhadap masa aksi yang dilakukan oleh anggota polres Gorontalo terhadap masa aksi dari Universitas Gorontalo.
Sesuai berita yang beredar bahwa masa aksi dari Universitas gorontalo mengelar aksi di polres Gorontalo terkait dugaan punggli yg dilalukan kepala desa pulubala, kecamatan pulubala.
Namun di tengah berjalannya aksi terjadi tindakan represif yang di lakukan oleh oknum kepolisian terhadap masa aksi. Tentu ini sangat mengecewakan, dimana kemudian kepolisian yang di katakan presisi namun malah bertindak sebaliknya.
Andi taufik mengatakan bahwa tindakan represif yang di lakukan oleh aparat kepolisian bukan hanya kali ini terjadi di Gorontalo. Tentu ini memperlihatkan bahwa kapolda gorontalo gagal dalam mendisiplinkan para anggotanya. Tindakan represif terhadap masa aksi adalah satu bentuk pelanggaran undang-undang kebebasan berpendapat di depan umum pasal 28 e UUD 1945.
Lebih jauh andi taufik meminta agar kiranya kapolda Gorontalo memecat kapolres Gorontalo yang di anggap tidak mampu menjalankan SOP pengamanan unjuk rasa. Lalu kemudian andi taufik mengatakan bahwa kapolda dan kapolres harus menindak tegas para pelaku tindakan represif terhadap masa aksi, agar kiranya kejadian ini tidak akan terulang kembali.
Untuk informasi lebih lanjut, Media Masih Berusaha mencari Informasi lebih lanjut ke Pihak Polres Kabupaten Gorontalo.
Redaksi









