Kota Gorontalo, Tabenews.Com — Wakil Ketua II KNPI Kota Gorontalo, Agung Datau, menanggapi polemik dugaan “skandal site plan” dalam pembangunan perumahan yang belakangan ramai diperbincangkan. Ia menilai narasi yang berkembang perlu dilihat secara objektif, komprehensif, dan proporsional agar tidak menyesatkan opini publik.
Menurut Agung, penyederhanaan persoalan tata ruang hanya dengan menyalahkan Dinas PUPR dan Perkim, bahkan hingga menyerukan pencopotan pejabat, justru berpotensi mengaburkan akar persoalan yang sebenarnya. “Polemik ini harus ditempatkan dalam kerangka berpikir yang jernih dan berbasis data, bukan sekadar potongan fakta di lapangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa site plan merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembangunan yang mencakup pengaturan tata ruang kawasan, mulai dari penataan bangunan, jaringan jalan, hingga fasilitas umum dan sosial. Namun demikian, dalam praktiknya, site plan tidak bersifat kaku.
Agung menilai dinamika pembangunan di Kota Gorontalo dipengaruhi berbagai faktor, seperti pertumbuhan penduduk, meningkatnya kebutuhan hunian, perkembangan ekonomi, serta keterbatasan lahan. Kondisi tersebut, kata dia, seringkali menuntut adanya penyesuaian teknis di lapangan yang tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran, selama melalui mekanisme yang sah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pemerintah daerah memiliki peran sebagai regulator sekaligus fasilitator pembangunan. Karena itu, tanggung jawab tata ruang tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah, melainkan juga melibatkan pengembang dan masyarakat
Ia tidak menampik adanya kasus ketidaksesuaian antara site plan dan pelaksanaan pembangunan. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak selalu disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah.
“Dalam banyak kasus, terdapat faktor lain seperti inisiatif sepihak pengembang, perubahan kebutuhan pasar, hingga kendala teknis selama proses pembangunan,” jelasnya.
Agung juga menilai tudingan adanya “pembiaran sistematis” terlalu prematur jika tidak didukung kajian menyeluruh. Ia menekankan bahwa sistem pengawasan pembangunan melibatkan banyak tahapan dan pihak, mulai dari perizinan, pengawasan konstruksi, hingga serah terima fasilitas umum dan sosial
Terkait isu alih fungsi lahan pertanian, Agung menyebut hal itu sebagai tantangan umum di daerah berkembang. Urbanisasi, menurutnya, merupakan realitas yang tidak bisa dihindari dan selalu diikuti peningkatan kebutuhan lahan untuk permukiman dan kegiatan ekonomi.
“Alih fungsi lahan tidak bisa dilihat semata sebagai kegagalan kebijakan. Ada faktor ekonomi yang kuat, seperti meningkatnya nilai jual tanah dan perubahan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Meski begitu, ia mengapresiasi langkah pemerintah dalam menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya menjaga keseimbangan pembangunan dan ketahanan pangan.
Di sisi lain, Agung menegaskan bahwa keluhan masyarakat terkait infrastruktur perumahan, seperti drainase, jalan lingkungan, dan fasilitas umum, harus menjadi perhatian serius. Namun ia mengingatkan agar tidak semua persoalan langsung dikaitkan dengan pelanggaran site plan.
“Permasalahan genangan air, misalnya, bisa dipengaruhi curah hujan, kondisi geografis, hingga kapasitas sistem drainase kota secara keseluruhan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi generalisasi berlebihan terhadap pembangunan perumahan di Kota Gorontalo. Menurutnya, masih banyak kawasan yang berkembang dengan baik dan sesuai perencanaan.
Terkait desakan pencopotan Kepala Dinas PUPR dan Perkim, Agung menegaskan bahwa hal tersebut harus melalui mekanisme objektif berbasis evaluasi kinerja, bukan semata tekanan opini publik.
Sebagai solusi, ia mendorong penguatan sistem tata kelola pembangunan, peningkatan transparansi perizinan, serta pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi sistem monitoring. Selain itu, pengembang juga diminta lebih berkomitmen dalam memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas umum dan sosial.
“Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat menjadi kunci utama menciptakan tata ruang kota yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Agung menambahkan, KNPI Kota Gorontalo mendorong seluruh pihak untuk lebih mengedepankan solusi daripada memperkeruh situasi dengan narasi yang tidak konstruktif. Kritik, menurutnya, tetap penting sebagai kontrol sosial, namun harus disampaikan secara objektif dan berbasis data.
“Menata kota adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen bersama. Kota Gorontalo tidak membutuhkan sensasi, melainkan solusi nyata,” pungkasnya.









