Gorontalo

Jubir PERUMDAM Tegaskan Isi SE 689/2026, Semua Usaha Harus Beralih ke Air PERUMDAM

1
×

Jubir PERUMDAM Tegaskan Isi SE 689/2026, Semua Usaha Harus Beralih ke Air PERUMDAM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo — Juru Bicara PERUMDAM Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Rahmawan Datau, menegaskan bahwa kewajiban penggunaan air bersih bagi pelaku usaha telah diatur secara jelas melalui Surat Edaran Nomor 689 Tahun 2026 tentang Himbauan Penggunaan Air Minum PERUMDAM.

Menurut Agung, melalui surat edaran tersebut, pemerintah mengarahkan seluruh pelaku usaha di Kota Gorontalo untuk menggunakan layanan air PERUMDAM sebagai sumber utama operasional.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Dalam surat edaran itu sudah ditegaskan bahwa pelaku usaha, baik perhotelan, rumah makan, restoran, kafe, hingga ritel modern, wajib menggunakan layanan air PERUMDAM,” ujar Agung saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bersifat imbauan biasa, tetapi juga menjadi langkah pengendalian terhadap penggunaan air tanah yang selama ini dinilai berlebihan.

“Surat edaran ini lahir dari kebutuhan menjaga kelestarian lingkungan, khususnya untuk mengurangi eksploitasi air tanah yang bisa berdampak pada penurunan permukaan tanah dan intrusi air laut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agung mengacu pada poin dalam surat edaran yang meminta pelaku usaha untuk segera mendaftarkan penggunaan layanan air PERUMDAM guna mengurangi ketergantungan terhadap sumur bor.

“Di dalam SE itu juga jelas, pelaku usaha diminta segera beralih dan menjadikan air PERUMDAM sebagai sumber utama,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti ketentuan lain dalam surat edaran yang mengatur pembatasan pengambilan air tanah secara mandiri, serta kewajiban memastikan kualitas air yang digunakan telah memenuhi standar kesehatan sesuai regulasi yang berlaku.

“Semua itu sudah tertuang dalam surat edaran, termasuk soal pengawasan kualitas air dan kewajiban memiliki izin pemanfaatan air,” tegas Agung.

Agung juga menekankan bahwa kebijakan dalam Surat Edaran Nomor 689 Tahun 2026 tersebut berlaku tanpa pengecualian.

“Tidak ada pengecualian, termasuk untuk ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Semua pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan dalam surat edaran itu,” ujarnya.

Ia berharap, melalui penerapan kebijakan yang tertuang dalam surat edaran tersebut, pengelolaan sumber daya air di Kota Gorontalo dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta mampu menjamin ketersediaan air bersih yang layak bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Example 468x60
Example 120x600