Buol, Tabenews.com -UPT Rumah Sakit Umum Daerah Mokoyurli Kabupaten Buol Sulawesi Tengah segera akan berlakukan MANLES SISTEM Parkir Sistem,
Pemberlakuan Ini akan dilaksanakan Per tanggal 22 Juli 2024 Akan diberlakukan MANLESS PARKIR SYSTEM demi keamanan dan kenyamanan pengguna agar kiranya melengkapi identitas kendaraan (STNK dan PLAT NOMOR ).
Berdasarkan Lampiran Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelayanan Terpadu RSUD Mokoyurli, untuk Retribusi Parkir Khusus besaran tarif kendaraan per 1 kali parkir sebagai berikut:
1. Sepeda Motor/Bentor/Becak/Roda 3 per 1 kali parkir Rp. 2.000,_
2. Sedan/Jip/Minibus/Pick Up dan Sejenisnya per 1 kali parkir Rp. 3.000,_
3. Bus/Truk dan Alat Berat Lainnya per 1 x parkir Rp. 5.000,_
Para pengunjung diharapkan tidak meninggalkan helm dan barang berharga lainnya di kendaraan, karena pihak manajemen RS tidak bertanggungjawab atas kehilang barang tersebut, dan juga senantiasa menyimpan bukti struk saat masuk karena akan menjadi alat identifikasi kendaraan anda saat keluar pintu RS. Jika tidak dapat menunjukkan bukti struk masuk anda wajib menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan anda kepada petugas.
Manles Parkir System ini dilengkapi dengan CCTV dan durasi waktu parkir saat anda masuk, di area parkir RS juga sudah terpasang CCTV yang berfungsi untuk menjaga keamanan kendaraan anda.
Redaksi









