Gorontalo

Di duga ada pembiaran terhadap kondisi jalan Trans Suwawa, Izzul Usuli : Pemprov Gorontalo Tutup Mata

965
×

Di duga ada pembiaran terhadap kondisi jalan Trans Suwawa, Izzul Usuli : Pemprov Gorontalo Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, TABEnews.com – Terkait kondisi jalan Trans dari jalan pasar Minggu sampai ujung suwawa Timur. Mendapatkan sorotan dari Ketua umum paguyuban kerukunan pelajar mahasiswa Suwawa Izzul Usulli, Kamis, (18/1/2024)

Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air saat musim penghujan tiba menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban dan kerugian harta benda akibat terperosok atau terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Menurut izzul, Pemerintah pusat maupun daerah perlu memberikan peringatan bahwa harusnya ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Izzul mengatakan jika karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, maka masih dapat dilakukan dengan cara lain. Yang terpenting menurutnya bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

“Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.” Ujar izzul sebagai ketua Paguyuban Suwawa.

Selanjutnya izzul juga menyebutkan bahwa harusnya Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Sebagaimana yang telah di sebut dalam Pasal 273 UU No.22/2009 yang berbunyi “setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.”

Lebih lanjut izzul juga menegaskan Kemudian jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.

Akan tetapi izzul sangat menyayangkan fakta yang berada di lapangan bahwa Sampai dengan Saat ini tidak ada perhatian dari pemerintah sedikit pun.

“Namun berbeda yang sampai dengan hari ini terjadi di kecamatan suwawa bersatu. Bagaimana mungkin sudah berbulan bulan belum juga ada perhatian dari pemerintah bahkan kalau kita lihat ada banyak titik di sepanjang jalan suwawa yang rusak dan bisa jadi dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.” Pungkasnya

“Pemerintah harus lebih jeli memperhatikan infrastruktur yang berada di tiap kabupaten dan kota apalagi kita bisa melihat suwawa ini merupakan ibu kota dari kabupaten bone bolango yang seharusnya mampu memiliki infrastruktur yang lebih maju lagi.” Tambahnya.

Terakhir Ketua paguyuban kerukunan pelajar mahasiswa suwawa izzul usuli mengingatkan kepada pemerintah daerah maupun provinsi agar dapat memperhatikan hal ini mengingat tidak lama lagi akan ada pesta demokrasi besar- besaran yang mungkin akan menggunakan lalu lintas jalanan untuk berkampanye. Maka hal ini perlu untuk di perhatikan dan menjadi atensi bagi daerah untuk di perbaiki.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600