Buol TabeNews.com – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Buol mulai melaksanakan Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan instansi pemerintah.
Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum memulai aktivitas kerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta naskah-naskah kebangsaan lainnya secara bergiliran setiap hari kerja pada pukul 10.00 waktu setempat.
Ketentuan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pantauan di sejumlah OPD Kabupaten Buol, pelaksanaan dilakukan dengan tertib. Seluruh pegawai diminta berdiri tegak dengan sikap sempurna saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, sebelum melanjutkan aktivitas pelayanan dan tugas kedinasan masing-masing.
Selain Lagu Indonesia Raya, surat edaran tersebut juga mengatur pemerdengaran naskah kebangsaan lainnya, seperti Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya Korpri pada hari Rabu.
Ketentuan ini dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi tanpa mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah melalui OPD terkait menyatakan siap mendukung penuh kebijakan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan meningkatkan disiplin aparatur sipil negara.
Dengan dilaksanakannya surat edaran ini secara serentak, diharapkan semangat persatuan, pengabdian kepada negara, serta profesionalisme aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol semakin meningkat.
Redaksi









