bnpb

BPBD Kabupaten Buol Laksanakan Surat Edaran Setneg RI, Perdengarkan Indonesia Raya di Lingkungan Kerja

73
×

BPBD Kabupaten Buol Laksanakan Surat Edaran Setneg RI, Perdengarkan Indonesia Raya di Lingkungan Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buol melaksanakan Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait kewajiban memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan instansi pemerintah. Rabu (21/1/26).

Pelaksanaan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tentang pemberitahuan untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya sebelum memulai aktivitas kerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan ketentuan dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi pemerintah diminta untuk memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta naskah-naskah kebangsaan lainnya secara bergiliran setiap hari kerja pada pukul 10.00 waktu setempat. 

Kebijakan ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa nasionalisme, kebangsaan, cinta tanah air, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pantauan di Kantor BPBD Kabupaten Buol, pelaksanaan kegiatan berlangsung dengan tertib dan khidmat. Seluruh pegawai terlihat menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan, sebelum kembali melanjutkan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Buol, Moh. Kachfi, mengatakan bahwa pelaksanaan surat edaran tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter dan kedisiplinan aparatur, sekaligus penguatan nilai-nilai kebangsaan di lingkungan kerja BPBD.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin menanamkan kembali semangat nasionalisme dan rasa tanggung jawab sebagai abdi negara. Hal ini penting, terutama bagi jajaran BPBD yang memiliki tugas kemanusiaan dan pengabdian kepada masyarakat dalam penanggulangan bencana,” ujar Moh. Kachfi.

Ia menegaskan, meskipun kegiatan pemerdengaran lagu kebangsaan dilaksanakan secara rutin, BPBD Kabupaten Buol tetap mengutamakan pelayanan publik dan kesiapsiagaan bencana. Seluruh kegiatan tetap diatur agar tidak mengganggu tugas-tugas utama, khususnya dalam kondisi darurat.

Selain Lagu Indonesia Raya, surat edaran tersebut juga mengatur pemerdengaran naskah kebangsaan lainnya, seperti Naskah Pancasila pada hari Selasa dan Jumat, serta Panca Prasetya Korpri pada hari Rabu. Ketentuan ini dapat disesuaikan oleh masing-masing instansi, termasuk BPBD, tanpa mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik.

Dengan penerapan kebijakan tersebut secara konsisten, BPBD Kabupaten Buol menyatakan siap mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperkuat semangat persatuan, profesionalisme aparatur, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pelayanan dan penanggulangan bencana di Kabupaten Buol.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600