Buol, TabeNews.com — Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Polres Buol berhasil mengamankan belasan pasangan bukan suami istri dalam Operasi Pekat Tinombala 2025 yang digelar pada Sabtu (06/12) malam.
Operasi cipta kondisi ini difokuskan di sejumlah penginapan di wilayah Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, sebagai langkah antisipasi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Operasi yang digelar secara masif ini dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Buol, Iptu Irfendi Fibrianto, S.H, selaku Kepala Satgas (Kasatgas) Tindak.
Ia didampingi oleh Kasat Intel Iptu I Gede Sariasa sebagai Kasatgas Penyelidikan (Lidik) serta Kaanevopsres Ipda Revelino Mandjarara yang turut mengawal jalannya pelaksanaan razia.
“Fokus utama kami adalah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Buol, khususnya dari praktik prostitusi, peredaran minuman keras, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya,” ujar Iptu Irfendi Fibrianto di sela kegiatan.
Dalam operasi yang berlangsung hingga larut malam tersebut, petugas menyisir satu per satu kamar penginapan yang diduga digunakan sebagai tempat berbuat asusila. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 18 individu terdiri dari 9 pria dan 9 wanita yang berada dalam kamar berpasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“Pada saat diminta menunjukkan identitas dan bukti status pernikahan, mereka tidak dapat membuktikannya. Seluruh 18 orang tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Buol untuk pendataan lanjutan dan diberikan pembinaan,” jelas Iptu Irfendi Fibrianto.
Setibanya di Mapolres, seluruh pasangan yang terjaring razia menjalani proses pendataan lengkap oleh Satgas Lidik dan Satgas Tindak. Setelah itu, diberikan pembinaan secara humanis, menekankan aspek edukasi, moral, serta pentingnya menjaga norma sosial dan agama di tengah masyarakat.
Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta dipanggil orang tua atau keluarga sebagai bentuk pengawasan lanjutan.
Pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2025 ini didasarkan pada Surat Perintah Kapolres Buol Nomor: Sprinlak/1138/XII/OPS.1.3/2025, tertanggal 3 Desember 2025.
Polres Buol menegaskan bahwa rangkaian Operasi Pekat ini akan terus berlanjut hingga waktu yang telah ditetapkan. Sasaran operasi juga akan diperluas mencakup peredaran narkoba, minuman keras, praktik prostitusi, hingga premanisme, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Buol.
Redaksi










