Buol, TabeNews.com – Kebijakan panitia Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region 5 Putaran 3 Sulawesi Tengah yang digelar di Sirkuit Bumi Pogogul, Kabupaten Buol, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa wartawan yang hendak melakukan peliputan tidak memperoleh akses khusus dan diduga tetap dikenakan tiket masuk seperti penonton umum.
Kegiatan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grasstrack Region 5 Putaran 3 Sulawesi Tengah yang digelar di Sirkuit Bumi Pogogul yang akan dilaksanakan mulai Jum’at 3-5 juli 2026.
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah wartawan mempertanyakan mekanisme peliputan kepada Humas Polres Buol yang turut menjadi bagian dari penyelenggara kegiatan.
Dalam percakapan melalui aplikasi WhatsApp, Humas Polres Buol menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, hanya media partner yang menjadi sponsor kegiatan yang dilibatkan dalam publikasi dan kepanitiaan.
“Sepertinya tidak ada Pak, karena sudah ada media yang menjadi sponsor untuk giat terkait,” tulis Humas Polres Buol.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah wartawan. Salah seorang jurnalis mempertanyakan, “Kalau boleh tahu, media mana yang jadi sponsor, Pak?”
Menanggapi hal itu, Humas Polres Buol menjelaskan “Untuk sementara informasi yang kami terima memang hanya media partner sponsor yang dilibatkan dalam kepanitiaan/publikasi kegiatan ini.
Namun apabila nantinya ada perubahan kebijakan atau penambahan keterlibatan rekan-rekan media lainnya, akan kami koordinasikan kembali dan segera kami informasikan. Terima kasih.”
Humas Polres Buol juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan penambahan media partner, karena seluruh kebijakan tersebut berada di bawah kewenangan Ketua Panitia.
“Izin Pak, kalau untuk event ini kami tidak terlibat terkait penambahan media partner. Semua melalui Kasatreskrim selaku Ketua Panitia,” jelas Humas Polres Buol.
Penjelasan tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan insan pers. Sejumlah wartawan menilai, apabila hanya media tertentu yang diberi akses untuk peliputan karena berstatus sponsor, sementara media lain yang memiliki kartu pers dan surat tugas harus membeli tiket masuk, maka kebijakan tersebut patut dievaluasi.
Pers merupakan mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Selain itu, Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Meskipun penyelenggara memiliki kewenangan mengatur sistem akreditasi media demi keamanan dan kelancaran kegiatan, mekanisme tersebut seharusnya bersifat terbuka, objektif, dan tidak diskriminatif.
Pembatasan akses hanya kepada media tertentu tanpa prosedur akreditasi yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara terhadap insan pers.
Sejumlah wartawan berharap Ketua Panitia Kejurnas Grasstrack Kabupaten Buol dapat memberikan penjelasan resmi mengenai kebijakan media, termasuk alasan hanya melibatkan media partner sponsor serta kepastian apakah wartawan dari media lain yang menjalankan tugas jurnalistik tetap diwajibkan membeli tiket masuk.
Pemberian penjelasan secara terbuka dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik dan tetap menjaga hubungan baik antara penyelenggara dengan seluruh insan pers yang memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Redaksi










