Buol, Tabenews.com – Setelah menjadi target penyelidikan aparat kepolisian, seorang pria berinisial SB (22) akhirnya berhasil diamankan Tim Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buol atas dugaan keterlibatannya dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Rabu (17/6/26)
Terduga pelaku diamankan pada Jumat malam (13/6/2026) di wilayah Desa Domag Mekar, Kecamatan Bunobogu, Kabupaten Buol, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak korban.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/172/V/2025/SPKT/POLRES BUOL/POLDA SULTENG tanggal 27 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa SB berada di Desa Domag Mekar dan tengah menghadiri salah satu kegiatan masyarakat. Tim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Polsek Bunobogu melalui Kanit Binmas AIPDA Tirta guna memastikan keberadaan yang bersangkutan.
Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, sekitar pukul 23.30 WITA petugas melihat SB keluar dari lokasi acara menggunakan sepeda motor. Tanpa memberi ruang untuk melarikan diri, Tim Resmob langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Proses pengamanan berlangsung lancar tanpa perlawanan maupun hambatan dari yang bersangkutan. Selanjutnya, SB langsung dibawa ke Polres Buol dan diserahkan kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buol untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Reskrim Polres Buol AKP Jordan R. Z. Pellokila, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan pengamanan tersebut.
“Benar, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Buol telah mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Unit PPA untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jordan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol IPTU Sudarmono, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengamanan terduga pelaku merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara intensif setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Petugas mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan. Saat ini terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buol untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat tindak pidana tersebut termasuk kejahatan yang mengancam masa depan generasi muda serta meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi korban.
Polres Buol menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang melibatkan perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana terhadap anak, kekerasan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Hingga saat ini, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buol masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Redaksi










