Buol, Tabenews.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Buol kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil mengamankan seorang pria berinisial SY (40), warga Kecamatan Paleleh, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu sore (13/6/2026) di Desa Dutuno, Kecamatan Paleleh, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Berbekal laporan warga, tim Satresnarkoba Polres Buol yang dipimpin Kanit II Bripka Safarudin langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan SY di kediamannya dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
• 1 sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu;
• 16 sachet plastik bening ukuran kecil berisi sabu;
• 3 pipet kecil berisi sabu;
• 1 unit telepon genggam Oppo A5X warna putih;
• 1 timbangan digital;
• 1 kotak rokok warna hitam;
• 1 toples kecil bening;
• 1 pipet bening yang digunakan sebagai sendok sabu;
• 3 korek gas warna hijau.
Total berat barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 3,16 gram.
Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Buol.
“Iya benar, telah diamankan terduga pelaku peredaran narkotika beserta barang bukti dan saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Ridwan. Senin (15/6/26)
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Buol dalam memerangi peredaran narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan daerah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.
“Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Desa Dutuno. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Buol guna menjalani proses hukum,” terang Iptu Sudarmono.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan ketahanan keluarga, mengganggu keamanan lingkungan, dan mengancam masa depan generasi muda.
Karena itu, Polres Buol mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tinggal diam dan berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami menghimbau peran serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Buol, dimulai dari lingkungan terdekat yakni keluarga, tetangga, perangkat desa, kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Sudarmono.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Buol. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam bisnis haram yang merusak kehidupan masyarakat tersebut.
Redaksi










