buolhukumpemerintahanSulteng

24 Organisasi Dilingkup Pemda ikut Jobfit Tahun 2024, Sesuai Dengan Surat Edaran Resmi

514
×

24 Organisasi Dilingkup Pemda ikut Jobfit Tahun 2024, Sesuai Dengan Surat Edaran Resmi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol Tabenews.com – Isu hangat kini merebak kembali dengan diumumkannya JOBFIT atau uji kompotensi bagi 24 kepala perangkat daerah kabupaten buol melalui surat resmi bupati buol no..800/1148/BKPSDM//2024. tanggal 20 mey 2024. Yang direncanakan proses uji kesesuaian ini akan dilaksanakan sejak tgl 20 sampai dengan 28 mey 2024 mendatang. 

Sempat juga diramaikan dengan isu tidak sedap bukan saja diarahkan kepada PJ Bupati dimana terkatung2nya pelaksanaan jobfit ini dianggap PJ Bupati dituding penakut,ragu2 dan tidak jelas rencananya dalam memperbaiki nasib dan jenjang karir ASN dikab.buol,bahkan kegagalan jobfit yg pertama yg dilaksanakan pada tanggal 8 sampai dengan 19 mey 2023 masih bgtu banyak Pejabat pemda yg sudah mengikuti jobfit tapi tidak jelas hasilnya dan kami harus ikut jobfit lagi,keluh salah seorang pejabat ASN yg tidak bersedia disebut namanya.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Bahkan dikhawatirkan bila jobfit ini gagal lagi maka ini dapat mendistorsi kepercayaan aparatur daerah dan masyarakat .kepada PJ BUPATI, sambung ASN lainnya yg juga enggan namanya dipublis.

Haruslah diakui bahwa Roling pejabat sebenarnya adalah suatu keadaan yang like on this like (suka atau tdk suka) tetap menjadi moment yg berharga bagi proses karir ASN, Dimana kadang terjadi SUKA DUKA atau begitu variatip yang dialami oleh setiap pejabat karir,yang bisa saja sebelumnya kita enjoy dan nyaman di jabatan tertentu tapi kadang pula terotasi pada jabatan baru yang kadang sulit diterima,tapi sebagai ASN harus tunduk dan loyal terhadap keputusan pimpinan daerah,karena jabatan itu indentik dengan musim,saat kita baik dan berprestasi kita bisa melejit, tapi manakala kita indisipliner bahkan terkoreksi ikut dalam  cawe2 politik maka kita juga harus ikhlas menerima konsekwensi yang ditimbulkan. 

olehnya dikalangan ASN jabatan itu selalu bersifat temporer atau musiman yang suka atau tidak suka harus diterima,dan bukan harus bereaksi protes bahkan menyatakan keluar dari ASN,ini begitu terkesan bahwa yang bersangkutan ingin menang sendiri,mau diuntungkan terus dan kurang mengintrospeksi diri.

Jelasnya dinamika ini harus dilalui dengan ikhlas dan profesional sehingga kedepannya ajang jobfit ini dilihat dan diposisikan sebagai sebuah proses hadirnya kodrat ALLAH, pimpinan daerah hanyalah penyebab hadirnya keputusan nasib kita manusia, demikian ungkap pak ustaz djoni hatimura dibincang2 kita diwarkop depan masjid raya buol.

Beliau pun begitu mengapresiasi atas penyelenggaraan jobfit ini karena memang negeri ini butuh orang-orang yang tepat duduk dalam jabatan strategis daerah, prinsip the righman in the righ plis masih menjadi konsen kami tokoh-tokoh daerah dan keadilan serta kegroundingan dalam memperbaiki jenjang karir bagi pejabatan,

“Kami juga harus dikedepankan, kami menerima keluhan begitu banyak dari ASN, ada pejabat-pejabat di eselon 3 dan 4 bahkan guru yg bernasib sial, jabatan sebenarnya adalah berkah tapi bagi mereka jabatan yg sudah lama yang tidak pindah alias mangkrak ditempat itu, juga membuat mereka dirugikan jenjang karirnya dan ini kalau dapat diprioritaskan termasuk kepala sekolah yg sudah balumut ditempat itu perlu jga dipikirkan untuk menghindari kejenuhan,

Inklud cakasek2 yang juga telah memenuhi syarat mungkin sudah  dapat di promosikan tpi ini jga cuma saran”, tutup tokoh kritis yg dimiliki buol ini.

Masih lagi tanggapan negatip baik dilingkup ASN maupun dimasyarakat, Ternyata nama seorang PENGURUS NASIB ASN ini yg paling dituding gagal dalam melaksanakan tugas-tugas pokoknya karena begitu tidak matang dalam menyuguhkan program kerjanya kepada bupati untuk melaksanakan jobfit tahap satu yg endingnya tidak jelas.

Kaban BKPSDM ASRARUDIN saat ditemui,merasa bersyukur sehingga baginya berkesempatan mengklarifikasi koreksi-koreksi sosial yg terjadi.

Menurutnya apa yg telah dicanangkan bapak pj. bupati tentang jobfit itu sudah benar dan kami laksanakan sesuai mekanisme dan berdasarkan regulasi yang berlaku saat itu, tapi ternyata musibah pandemi dapat mempengaruhi pula aktivitas negara sehingga adaptasi kebijakan itu berdampak bagi daerah.

Ditahun 2023 dikabupaten buol terdapat 3 jabatan tinggi pratama (eselon II) yang kosong dan untuk tahun 2024 bertambah menjadi 6 yg kosong.

Maka pengisian jabatan yang kosong ini dapat dilakukan dengan du cara,yakni pergeseran jabatan yg sama atau juga disebut Rotasi/mutasi dan yang kedua dengan cara lelang terbuka dan untuk rotasi/mutasi harus melalui jobfit atau uji kompotensi.

Pada jobfit pertama untuk pengisian jabatan eselon II dibulan mey 2023,ternyata masih terdapat yg berusi 1 tahun dalam jabatannya dan ada juga yg sudah berusia 2 tahun. (kurang lebih 15 orang).

Pada masa pandemi covid 19,usia 1 tahun dlm jabatan dapat dirotasi,sehingga terjadilah usulan ke komisi ASN sehingga keluarlah rekomenrasi yg menjadi dasar kitab dal pelaksanakan jobfit yakni rekom KSN no..B-1597/JO.00.01/04/2023 Tanggal 2 mey 2023 tentang:  rekomendasi rencana uji kompotensi PPT pratama,setelah dilaksanakan jobfit pada bln mey 2023, keluar lagi SE MENPAN RB no.9 thn 2023 tgl 17 april 2023,tentang pencabutan SE yg diperlakukan dimasa pandemi corona vieus disease 2019 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat(PPKM)  masa jabatan yang 2 tahun saja yang dapat diproses, sehingga dari 28 orang pejabat yg sudah mengikuti jobfit hanya 15 org yg dpt dirotasi atau mutasi itupun  15 org yg sudah dirotasi masih ada kendala karena terjadinya tumpang tindih dengan yang belum bisa  dirotasi (yang belum masa 2 tahun dalam jabatan) itulah yg terjadi hanya pengisian kepala BAPEDA YG terisi.

Berikut pada tanggal 24 april lagi setelah akan dilakukan rotasi-mutasi karena usia jabatan sudah mencapai  2 tahun, keluar lgi surat MENDAGRI NO.100.2.1.3/15.75/ SJ Tanggy  29 maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yg melaksanakan PILKADA dalam aspek kepegawaian  antara lain menyatakan tidak boleh melaksanakan rotasi/mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah terkecuali mendapat izin dari kemendagri dan masa penetapan calon kepala daerah dimaksud adalah tgl 22 maret 2024 , dengan adanya surat mendagri inilah maka seluruh daerah di indonesia harus mengulang jobfit dan yg paling berdampak terjadi di kota palu yg telah dilantik dinyatakan batal dan harus diulang. 

Alhamdulillah jobfit yg akan dilaksanakan pada tgl 27 s/d 28 mey ini, pemerintah daerah telah mengantongi rekomendasi  KASN no.H-1465/.JP00.01./04/2024 Perihal rekomendasi pelaksanaan uji kompetensi PPT Pratama dalam rangka rotasi/mutasi lilingkup pemkab buol..berikut Surat izin MENDAGRI no.100.2.2.6/3420/otda tanggal 10 mei  2024 dan telah fainal akan dilaksanakan pada tgl 27 dan 28 mey 2024.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600