Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Polres Buol

Resnarkoba Polres Buol Gempur Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk Dini Hari, Barang Bukti dan Kendaraan Disita

1
×

Resnarkoba Polres Buol Gempur Peredaran Sabu, Dua Tersangka Dibekuk Dini Hari, Barang Bukti dan Kendaraan Disita

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Komitmen pemberantasan narkotika di Kabupaten Buol kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau. Operasi yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Buol, Iptu Ridwan, S.IP, berhasil mengamankan dua pria berinisial SJ (29) dan DR (21) yang merupakan warga Kelurahan Buol.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain delapan paket plastik bening ukuran sedang yang berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram.

Selain itu, petugas juga menyita 10 sachet plastik bening transparan bekas pakai, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam masing-masing merek Asus dan iPhone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Kapolres Buol AKBP Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, S.IP menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Buol.

“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Buol untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum selanjutnya. Sebelumnya telah dilakukan tes urine terhadap keduanya, dengan hasil SJ positif mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara DR dinyatakan negatif,” ujar Iptu Ridwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Petugas Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan menemukan para pelaku beserta barang bukti di rumah salah satu pelaku di Kelurahan Buol. Selanjutnya keduanya langsung diamankan ke Polres Buol untuk menjalani proses hukum,” jelasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Buol. Polres Buol menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

Data Satresnarkoba Polres Buol menunjukkan bahwa sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, pihaknya telah berhasil mengungkap lima kasus narkotika jenis sabu di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Buol dengan total enam pelaku yang berhasil diamankan.

Dari lima kasus tersebut, dua perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Satu perkara dihentikan melalui SP3 karena terduga pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyurli Buol, sedangkan dua perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Keberhasilan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di daerah. 

Di sisi lain, Polres Buol juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat semata. Dukungan dan keberanian masyarakat dalam memberikan informasi menjadi kunci untuk menyelamatkan generasi muda Buol dari bahaya narkotika,” tegas pihak kepolisian.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600