Tolitoli, 29 Oktober 2025 — Tim Opsnal Satreskrim Polres Tolitoli bergerak cepat menangkap seorang pelaku pencurian berinisial KS (40), hanya tiga jam setelah melakukan aksinya di salah satu kios di Kelurahan Tambun, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (28/10/2025) sekitar pukul 20.40 Wita, di kawasan Plaza Jalan Moh. Hatta, dipimpin langsung oleh Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Sutiman, yang dikenal berpengalaman dalam memburu pelaku kejahatan.
“Begitu laporan masuk melalui LP/B/313/X/2025/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULTENG, kami langsung bergerak cepat,” ujar IPTU Sutiman. “Tamat di situ riwayatnya,” tambahnya singkat.
Modus Aksi Pelaku
Dari hasil pemeriksaan, diketahui KS melakukan pencurian pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 Wita. Pelaku yang diketahui sering keluar masuk penjara itu awalnya duduk di depan Lapas Tolitoli, lalu berjalan menuju kios milik korban Anton di Jl. Dr. Suhardjo, Kelurahan Tambun.
Melihat kios dalam keadaan tertutup, pelaku masuk melalui gudang belakang dengan cara merusak gembok. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya:
Dua unit handphone Vivo Y17S
Uang tunai sebesar Rp500.000
Satu buah cincin emas
Dua buah kalung kuningan
Satu buah gelang kuningan
Usai mencuri, pelaku keluar lewat pintu belakang dan menumpang kendaraan menuju Kelurahan Baru. Di sana, KS menyewa mobil untuk menjual cincin emas hasil curian ke Toko Emas Bintang di Jl. Moh. Hatta seharga Rp1.525.000. Setelah itu, ia sempat pergi ke konter ponsel untuk membuka pola kunci handphone curiannya.
Namun belum sempat menjual barang lain, Tim Opsnal Reskrim Polres Tolitoli sudah lebih dulu membekuknya di lokasi penjualan emas tersebut.
Dibekuk Tanpa Perlawanan
Saat ditangkap, KS tak berkutik dan langsung digelandang ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu cincin emas
Dua kalung kuningan
Satu gelang kuningan
Dua unit handphone Vivo Y17S
Uang tunai Rp1.511.000
Pelaku Residivis
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut KS merupakan residivis kasus pencurian yang belum lama bebas dari penjara.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di rumah tahanan Polres Tolitoli untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang IPTU Stefi, perwira asal Ambon itu.
Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya selalu menekankan kepada anggota Tim Opsnal untuk bekerja cepat dan profesional.
“Dalam setiap kesempatan, saya selalu mengingatkan agar anggota tanggap dan responsif demi memberikan kepuasan kepada pelapor dalam mendapatkan keadilan, namun tetap dalam bingkai Presisi,” tegasnya.
Laporan: Armen Djaru

 
							
 








