TABE Tolitoli – Polres Tolitoli merilis sejumlah kasus tindak pidana yang ditangani dalam sepekan terakhir di wilayah hukumnya, termasuk kasus narkoba dan satu kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/7/2025) pukul 14.00 WITA, Kapolres Tolitoli menghadirkan Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph, SH., MH. dan Kanit PPA Satreskrim Polres Tolitoli di hadapan sejumlah awak media.
Fokus utama konferensi pers kali ini tertuju pada pengungkapan kasus narkoba, di mana para tersangka turut dihadirkan. Salah satunya adalah tersangka Upik Babuk yang kedapatan membawa 80,90 gram sabu-sabu dan kini tengah menjalani proses penyidikan.
Namun perhatian publik lebih banyak tertuju pada penangkapan tersangka AS (25), yang dilakukan di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Baru, pada Rabu pekan ini. Penangkapan AS sempat menjadi sorotan di media sosial karena dipimpin langsung oleh Wakapolres Tolitoli, Kompol Alfius Parangi, SH.
Menanggapi pertanyaan media mengenai keterlibatan Wakapolres dalam operasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Herman Yoseph menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
“Penyidik kepolisian dan BNN memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika. Dalam kasus ini, Kanit Opsnal IPDA Kaseni, SH bersama Wakapolres Kompol Alfius Parangi, SH turun langsung ke lapangan karena merupakan bagian dari tim penyidik. Wakapolres juga memiliki kewenangan sebagai penyidik,” tegas IPTU Herman.
Ia menambahkan, salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan narkoba adalah sulitnya melacak pelaku yang sering berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Oleh karena itu, koordinasi lintas struktur di internal Polri tetap mengacu pada kewenangan hukum yang berlaku.
“Terkait dugaan banyaknya yang memiliki surat perintah (sprint), tetap satuan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba yang memiliki wewenang melakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib, menjauhi narkoba, serta mendukung rehabilitasi korban penyalahgunaan.
“Satuan kami siap menerima laporan 1×24 jam. Gerbang masuk Mapolres selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi. Jangan sampai ada asumsi negatif terhadap satuan kami. Yang kami butuhkan adalah fakta hukum yang jelas,” pungkas IPTU Herman Yoseph, yang sebelumnya menghabiskan sebagian masa dinasnya sebagai penyidik Satreskrim Polres Luwuk.
Laporan: Armen Djaru








