TABE Tolitoli — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, SH, MH, akhirnya angkat bicara soal tudingan serius yang menyebut dirinya meminta uang Rp1 miliar dari Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Beni Candra. Alih-alih membenarkan tuduhan itu, Kajari justru membalikkan narasi: “Beni yang minta bantuan dana ke saya!”
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Tolitoli, Jumat (4/7/2025) sore, Kajari mengungkap bahwa sejak 2022 Beni Candra mengalami kesulitan saat mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan pembangunan gedung Rumah Sakit Malala. Dalam kondisi itu, Beni beberapa kali datang meminta bantuan secara pribadi.
“Dia datang menceritakan kesusahan bayar kontrakan dan kewajiban lainnya saat proyek jalan. Saya bantu, bahkan bukan hanya sekali,” ungkap Kajari.
Masalah muncul saat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil pemeriksaan pada 2023, yang menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp1 miliar dari proyek yang digarap Beni. Kejaksaan, sesuai MoU dengan Pemda Tolitoli untuk penyelamatan keuangan negara, tiga kali melayangkan surat panggilan kepada Beni agar menyelesaikan temuan tersebut lewat TP-TGR. Namun, semua panggilan itu diabaikan.
“Jangan dibalik-balik! Kami menjalankan tugas negara, bukan cari uang,” tegas Kajari.
Polemik berlanjut saat Beni menggugat Pemda secara perdata karena sisa pembayaran proyek pembangunan Pasar Rakyat di Desa Galumpang belum cair. Gugatan itu dimenangkan Beni, namun tidak seluruh dana dicairkan karena masih ada temuan BPK yang belum diselesaikan. Yang mengejutkan, saat Kajari mengecek berkas gugatan ke pengadilan, seluruh dokumen pendukung yang dilampirkan tiba-tiba hilang.
“Itu yang membuat kami curiga. Semua dokumen lenyap, tapi berkas perkara lain tetap ada. Ini ada yang tidak beres,” ujarnya.
Laporan lanjutan soal terbengkalainya pembangunan pasar Galumpang senilai Rp5,6 miliar di tahun 2025 membuat Kejaksaan turun tangan langsung. Hasil pemeriksaan menunjukkan proyek tersebut tidak selesai 100 persen dan tak bisa difungsikan. Tim pun menaikkan kasus ke penyidikan setelah menemukan cukup bukti, termasuk dari pejabat Dinas Perdagangan.
“Penetapan tersangka melalui prosedur sah: ada saksi, ahli, dan surat. Bahkan kami gelar perkara ini di Kejati. Ini bukan karangan,” kata Kajari.
Ia menegaskan bahwa tudingan permintaan uang hanyalah fitnah yang sengaja diembuskan untuk menggiring opini publik. Kejari Tolitoli, katanya, bertindak profesional dan independen.
“Kalau memang ada bukti rekaman atau WhatsApp seperti yang diklaim kuasa hukum, silakan buka ke publik. Kami siap menghadapi karena ini murni penegakan hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, isu dugaan permintaan dana mencuat setelah kuasa hukum Beni Candra menyampaikan tuduhan tersebut ke media. Namun kini, giliran Kajari yang membongkar sisi lain dari cerita itu — dan mengubah arah angin.









