Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

“Satuan Reskrim polres Tolitoli kembali menyala dengan KBO Reskrim IPTU Sutiman yang di “senangi” dan di “segani” penjahat”

531
×

“Satuan Reskrim polres Tolitoli kembali menyala dengan KBO Reskrim IPTU Sutiman yang di “senangi” dan di “segani” penjahat”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Belum sebulan IPTU Sutiman di pindah tugas kan ke satuan reserse kriminal polres Tolitoli berbagai kasus yang sulit untuk di ungkap kini di bawah komando KBO Reskrim kini terang jauh lebih sulit pengungkapan Narkoba saat IPTU Sutiman menjadi KBO pada satuan Reserse narkoba, saat media ini menemui nya beberapa fakta di beberkan pada pukul 10.25 Senin (29/9/2025).

Kasus yg terungkap kasus penganiayaan TKP pelabuhan dede,pencurian uang ATM tersangka di kinapasan,curanmor di laporkan hilang di jalan, baru, serta kasuspenggelapan di pasar Bumi harapan tersangka nya di bekuk kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan berkat kerjasama dengan pihak kepolisian yang ada di Polres Jeneponto yang kebetulan saya kenal sehingga memudahkan tersangka kita bekuk “Ujar IPTU Sutiman

Advertising
banner 325x300
Advertising

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) di polres Tolitoli menangani berbagai macam tindak pidana, mulai dari kejahatan umum seperti pencurian dan penipuan, hingga tindak pidana khusus seperti korupsi dan kejahatan siber. Tugas utamanya adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan bukti, mengidentifikasi pelaku, dan memastikan proses penegakan hukum yang adil. 

Pelayanan Reserse Kriminal
Kepolisian Resor Tolitoli melalui Sareskrim dengan kasat Reskrim saat ini IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K merupakan keluaran pendidikan pada Akademi kepolisian tentu saja paham dari cerdas administrasi pada satuan sehingga selalu lakukan “Anev” pada satuan yang di pimpin nya itu

Mengacu pada mekanisme dalam penyelenggaraan kegiatan Kepolisian di bidang penegakkan hukum dalam Penyelidikan dan Penyidikan. Kegiatan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka (2) dan angka (5) KUHAP.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, pasal 39 ayat 1, berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”Demikian penjelasan kasat Reskrim polres Tolitoli asal Ambon Maluku IPTU Stefi Yohanis Hurlatu, S.Tr.K pada media ini saat berbincang

Armen djaru

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600