Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Kasus Dugaan Kematian Akibat Buaya di Tolitoli Kembali Mencuat: Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

471
×

Kasus Dugaan Kematian Akibat Buaya di Tolitoli Kembali Mencuat: Kuasa Hukum Nilai Penyidikan Sudah Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TOLITOLI — Kasus kematian tragis seorang warga di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang dilaporkan pada 7 November 2024 akibat dimangsa buaya, kembali mencuat ke permukaan. Namun kali ini, sorotan publik bukan pada peristiwa mengerikan itu sendiri, melainkan pada laporan baru terhadap sejumlah warga yang dianggap tidak relevan dan membangkitkan kembali masalah yang telah dinyatakan selesai secara hukum maupun sosial.

Kuasa hukum para terlapor, Arifai Mappasule, SH, MH, menegaskan bahwa penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli telah berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (22/10), Arifai menyebut tidak ada pelanggaran hukum dalam setiap tahapan pemeriksaan maupun penanganan kasus tersebut.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Segala proses yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan. Tidak ada unsur tekanan atau rekayasa,” kata Arifai di kantornya. Ia menambahkan, pihaknya menyesalkan munculnya kembali tuduhan terhadap kliennya, Jonli Berhimpun, Johanes, dan Arens Kuheba, yang sebelumnya telah dimintai keterangan dalam penyelidikan.

Menurut Arifai, dugaan bahwa ketiga terlapor ikut turun ke lokasi kejadian untuk “memanah” buaya sama sekali tidak benar. Ia menegaskan bahwa pada saat peristiwa itu terjadi, para terlapor berada di tempat lain dan tidak terlibat dalam insiden apa pun. “Mereka tidak ke mana-mana. Tuduhan itu mengada-ada,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ibu korban, Jonatje Tumuwe, sempat menarik kembali keterangannya setelah mengaku mendapat tekanan saat proses pemeriksaan awal. “Beliau sempat mengikuti keinginan pelapor. Namun kemudian menyadari bahwa keterangan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan,” tutur Arifai.

Dokumen kepolisian menunjukkan bahwa laporan awal teregister dalam LP/B/273/XII/2024 di SPKT Polres Tolitoli tertanggal 5 Desember 2024. Selanjutnya, penyelidikan formal dilakukan berdasarkan Surat Perintah Lidik Nomor 191/VI/2025 tertanggal 3 Juni 2025. Arifai menilai bahwa langkah-langkah tersebut memperlihatkan komitmen penyidik dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.

Menariknya, konflik pribadi di balik kasus ini juga terungkap. Menurut Arifai, hubungan antara korban dan beberapa anggota keluarga, termasuk menantunya, memang tidak harmonis bahkan sebelum tragedi terjadi. “Sering terjadi cekcok hingga sempat diurus di Polsek Ogodeide,” ujarnya. Hal ini, kata dia, menunjukkan bahwa persoalan keluarga lebih dominan dibanding dugaan tindak pidana.

Kuasa hukum juga menyoroti keputusan pelapor yang tiga bulan setelah pemakaman meminta agar jenazah korban digali kembali untuk dilakukan otopsi. “Padahal saat kejadian, keluarga—termasuk pelapor—menolak otopsi. Baru setelah beberapa bulan, mereka berubah pikiran,” katanya. Arifai menilai hal ini menimbulkan kesan bahwa ada upaya untuk membuka kembali luka lama yang sejatinya telah diselesaikan.

Lebih lanjut, Arifai menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam jika tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya terus disebarkan. “Kami siap menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang mencoba merusak reputasi para terlapor,” tegasnya.

Dalam perkembangan terbaru, kasus ini diperkirakan akan kembali masuk tahap klarifikasi lanjutan di kepolisian. Namun, di tengah polemik yang bergulir, sebagian masyarakat Tolitoli justru berharap semua pihak menahan diri dan fokus pada rekonsiliasi. “Sudah terlalu lama peristiwa ini membelah keluarga dan warga. Saatnya kita mengembalikan ketenangan,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600