Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
buolGorontalo

Tambang Ilegal Bugu Dikuasai Cukong, Ekskavator Masuk Diduga Lewat Jalur Setoran, Polda Gorontalo Hilang Taji!

91
×

Tambang Ilegal Bugu Dikuasai Cukong, Ekskavator Masuk Diduga Lewat Jalur Setoran, Polda Gorontalo Hilang Taji!

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol TabeNews.com – Puluhan alat berat jenis ekskavator diduga masuk dan akan beroperasi di wilayah tambang ilegal Bugu, Kabupaten Marisa. Keberadaan alat berat tersebut memicu sorotan tajam publik, lantaran diduga melintasi jalur resmi Kabupaten Buol tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah kecamatan setempat.

Informasi yang dihimpun TabeNews.com menyebutkan, puluhan alat berat tersebut masuk melalui akses jalan Kabupaten Buol, tepatnya melewati Kecamatan Paleleh, Desa Baturata, hingga Desa Kwalabesar. 

Advertising
banner 325x300
Advertising

Jalur ini diketahui merupakan akses utama yang kerap digunakan untuk mobilisasi alat berat menuju wilayah pertambangan di kawasan perbatasan.

Berdasarkan informasi terkini, hingga saat ini puluhan alat berat tersebut dilaporkan masih terparkir di wilayah perbatasan antara Desa Baturata dan Desa Kwalabesar. 

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di lapangan.

Selain itu, beredar dugaan bahwa pihak Polsek Paleleh dan Camat Paleleh seolah “tutup mata” terhadap aktivitas keluar masuk alat berat tersebut. 

Bahkan, mencuat dugaan adanya praktik penerimaan upeti demi meloloskan alat berat menuju wilayah tambang ilegal. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wilayah tambang ilegal Bugu di Kabupaten Marisa saat ini disebut-sebut menjadi target empuk para cukong tambang ilegal dari berbagai daerah. 

Salah satu sumber menyebutkan adanya keterlibatan pengusaha asal Papua berinisial D, yang dikabarkan memiliki sedikitnya 8 unit ekskavator dan diduga akan dioperasikan di wilayah tambang ilegal Bugu tersebut.

Ironisnya, aparat penegak hukum di tingkat provinsi dinilai belum menunjukkan langkah tegas. Polda Gorontalo pun disorot publik karena dinilai seakan “tutup telinga” terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bugu, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kabupaten Marisa.

Menurut keterangan sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, setiap alat berat yang hendak masuk ke wilayah Bugu wajib melalui seorang pengusaha tambang ilegal berinisial A. 

Sosok tersebut disebut sebagai pihak yang pertama kali membuka akses jalan menuju lokasi tambang ilegal. Bahkan, setiap alat berat yang masuk diduga diwajibkan menyetor uang dengan nilai berkisar antara Rp25 juta hingga Rp50 juta per unit.

Aktivitas pertambangan tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. 

Selain itu, penggunaan dan pengoperasian alat berat di wilayah pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Polsek Paleleh, Camat Paleleh, serta pihak terkait lainnya, termasuk Polda Gorontalo, guna memperoleh klarifikasi resmi atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Media menegaskan akan terus mengawal kasus ini secara berimbang dan profesional, serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600