Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Gorontalo

Kasus Batu Hitam: WNA Diamankan, Gudang Inisial Y dan Oknum Polisi Ikut Disorot

1
×

Kasus Batu Hitam: WNA Diamankan, Gudang Inisial Y dan Oknum Polisi Ikut Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Gorontalo, Tabenews.Com — Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Gorontalo, Arya Sahrain, meminta Polda Gorontalo untuk mendalami penanganan terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) yang berdasarkan informasi masyarakat diduga sebagai bos atau pengendali aktivitas batu hitam di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Menurut Arya, langkah kepolisian yang telah melakukan penjemputan terhadap WNA tersebut perlu dikembangkan melalui penyelidikan yang serius dan transparan agar dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal dapat dibuktikan secara hukum.

Advertising
banner 325x300
Advertising

“Kami meminta Polda Gorontalo mendalami kasus ini secara serius, karena berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, WNA tersebut diduga sebagai bos batu hitam yang beroperasi di wilayah Bone Bolango,” ujar Arya Sahrain.

Selain itu, Arya juga meminta aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap masyarakat lokal berinisial Y yang diduga sebagai pemilik rumah atau lokasi yang dijadikan tempat penampungan batu hitam atau yang dikenal masyarakat sebagai “Gudang Merah” di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur.

Menurutnya, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan batu hitam milik WNA yang saat ini tengah ditangani aparat kepolisian.

“Kami berharap aparat segera memeriksa secara mendalam pihak-pihak yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut, termasuk pemilik lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan batu hitam,” tegas Arya.

Lebih lanjut, Arya juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pendalaman terhadap laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan salah satu oknum anggota dari Polsek Suwawa Timur.“Jika memang ditemukan adanya keterlibatan oknum aparat, maka harus diproses secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Arya Sahrain.

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600