Buol TabeNews.com – Kabupaten Buol kembali diguncang sorotan keras terkait persoalan ketenagakerjaan. Berangkat dari berbagai keluhan buruh lintas sektor yang selama ini terpendam, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum di daerah ini resmi meluncurkan Posko Pengaduan Buruh & Pekerja (PROSPEK) sebagai ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa hak-haknya selama ini diabaikan.
Peluncuran PROSPEK diumumkan dalam agenda Media Briefing yang digelar pada Rabu, 13 Mei 2026 di Distoria Cafe & Eatery, Kanal, Kelurahan Kali. Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Diskusi Publik Hari Buruh Internasional yang sebelumnya digelar pada 1 Mei 2026 lalu.
Sejumlah aktivis dan pegiat advokasi ketenagakerjaan hadir sebagai narasumber, di antaranya Jason Mandagi, Budianto Eldist, Arfan Husen, dan Fatrisia Ain dengan moderator Rifandi dan Sri Muliati, dan beberapa media one line, mahasiswa.
Peluncuran PROSPEK disebut bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan bentuk perlawanan terhadap situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Buol yang dinilai semakin rapuh dan jauh dari perlindungan yang layak.
Aliansi penyelenggara menilai persoalan buruh di Buol selama ini tidak pernah benar-benar selesai. Masalah tersebut hanya tersebar di berbagai sektor dan berlangsung diam-diam sebagai bagian dari kehidupan kerja sehari-hari.
Banyak pekerja tidak memahami hak-hak dasar ketenagakerjaan mereka, sementara sebagian lainnya memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan, mendapat tekanan dari perusahaan, atau tidak mengetahui harus mengadu ke mana.
“Ruang aman untuk bersuara menjadi kebutuhan mendesak. PROSPEK hadir bukan hanya sebagai tempat pengaduan administratif, tetapi ruang kolektif pekerja untuk menyampaikan persoalan kerja tanpa rasa takut,” demikian pernyataan aliansi penyelenggara.
Hasil temuan dalam rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional 2026 menunjukkan mayoritas pekerja di Kabupaten Buol hidup dalam kondisi rentan. Situasi tersebut terjadi di sektor perkebunan sawit, pertanian, perikanan, ritel modern, konstruksi, tenaga kesehatan, hingga berbagai bentuk kerja informal lainnya.
Para pekerja disebut masih menghadapi persoalan klasik namun serius, mulai dari upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, status kerja tidak pasti, jam kerja panjang, lemahnya perlindungan keselamatan kerja, hingga minimnya akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ironisnya, di tengah tingginya ketergantungan masyarakat terhadap sektor kerja informal, perlindungan hukum justru dinilai paling lemah. Buruh harian, nelayan, petani, pekerja rumah tangga, pekerja platform digital, hingga tenaga honorer dan PPPK disebut menjadi kelompok paling rentan karena memiliki posisi tawar yang sangat rendah di hadapan pemberi kerja.
Sorotan tajam juga diarahkan ke sektor perkebunan sawit. Sejumlah pekerja disebut masih menghadapi ketidakjelasan sistem pengupahan, pola kerja tertutup, beban kerja tinggi, hingga persoalan pembayaran hak pesangon ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Tak hanya itu, sektor pelayanan kesehatan turut disorot. Tekanan kerja tinggi dan tata kelola pelayanan yang dinilai bermasalah disebut tidak hanya berdampak pada kondisi tenaga kesehatan, tetapi juga langsung dirasakan masyarakat yang bergantung pada layanan kesehatan publik.
Sementara di sektor ritel modern seperti Indomaret dan Alfamart, muncul dugaan bahwa iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dibebankan sepenuhnya kepada pekerja melalui pemotongan upah, meskipun perusahaan telah mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial.
Aliansi menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan buruh bukan kasus-kasus terpisah, melainkan bagian dari persoalan struktural yang terus berlangsung dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat luas.
Kritik keras juga diarahkan terhadap lemahnya pengawasan ketenagakerjaan setelah fungsi pengawasan dialihkan ke tingkat provinsi. Kebijakan tersebut dinilai menciptakan jarak antara realitas di lapangan dengan mekanisme pengawasan yang seharusnya hadir dekat dengan pekerja di daerah.
Akibatnya, banyak persoalan ketenagakerjaan tidak tertangani secara cepat dan efektif.
Jason Mandagi mengatakan bahwa pembentukan PROSPEK merupakan langkah penting untuk membuka ruang perlindungan hukum bagi pekerja yang selama ini kesulitan mendapatkan pendampingan.
“Banyak buruh memilih diam karena takut kehilangan pekerjaan. Ketika pengawasan lemah dan akses hukum jauh, pekerja menjadi pihak paling rentan. PROSPEK hadir agar buruh memiliki ruang aman untuk melapor dan mendapatkan pendampingan awal secara kolektif,” tegasnya.
Sementara itu, Budianto Eldist menyampaikan bahwa berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Buol selama ini tidak boleh lagi dianggap persoalan biasa.
“Kondisi ini sudah terlalu lama dibiarkan. Persoalan upah, status kerja, hingga hak pesangon terus berulang. Negara tidak boleh kalah oleh praktik kerja yang merugikan pekerja kecil. Pengawasan harus hadir nyata, bukan hanya di atas kertas,” ujarnya.
Arfan Husen mengatakan bahwa mayoritas pekerja di Kabupaten Buol masih hidup dalam situasi kerja yang sangat rentan, terutama di sektor informal dan perkebunan.
“Pekerja kita banyak yang bekerja tanpa kepastian perlindungan. Mereka menopang ekonomi daerah, tetapi hak-haknya sering diabaikan. Ini bukan lagi persoalan individu, tetapi masalah sosial yang harus disikapi serius,” katanya.
Sedangkan Fatrisia Ain menyampaikan bahwa keberadaan PROSPEK diharapkan menjadi ruang keberanian bagi pekerja perempuan dan kelompok rentan lainnya yang selama ini sulit bersuara.
“Masih banyak pekerja yang mengalami tekanan dan pelanggaran tetapi memilih diam karena takut. PROSPEK harus menjadi ruang aman agar pekerja, termasuk perempuan dan kelompok rentan, bisa menyampaikan persoalan mereka tanpa intimidasi,” ungkapnya.
Di sisi lain, moderator kegiatan Rifandi dan Sri Muliati menegaskan bahwa peluncuran PROSPEK bukan untuk menciptakan konflik antara pekerja dan perusahaan, melainkan membangun ruang dialog yang lebih sehat dan adil dalam hubungan kerja di Kabupaten Buol.
“Persoalan ketenagakerjaan harus dibicarakan secara terbuka dan diselesaikan dengan prinsip keadilan. Selama ini banyak suara pekerja yang tidak terdengar. Karena itu PROSPEK diharapkan menjadi jembatan antara pekerja, masyarakat, dan pihak-pihak terkait,” ujar keduanya.
Melalui PROSPEK, para penggagas berharap lahir ruang kolektif yang mampu menghimpun pengalaman pekerja, membuka akses pendampingan awal, meningkatkan kesadaran hukum ketenagakerjaan, serta membangun keberanian bersama untuk melawan praktik-praktik kerja yang dianggap tidak adil.
Peluncuran PROSPEK sekaligus menjadi pesan keras bahwa persoalan buruh di Kabupaten Buol tidak lagi bisa dianggap isu pinggiran. Di tengah meningkatnya tekanan ekonomi dan lemahnya pengawasan, suara pekerja mulai bergerak mencari ruang perlawanan sendiri.
Redaksi









