Buol, TabeNews.com – Kasus meninggalnya seorang pasien usai menjalani tindakan operasi di RSUD Mokoyurli Buol terus menuai sorotan publik. Keluarga korban dan masyarakat mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan malpraktik medis yang diduga terjadi dalam proses penanganan pasien hingga berujung kematian.
Desakan agar dilakukan pemeriksaan terhadap dokter yang menangani pasien semakin menguat. Pemeriksaan dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjamin pelayanan kesehatan berjalan sesuai aturan, standar operasional prosedur (SOP), dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dinilai harus ditelusuri berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menegaskan bahwa setiap tenaga medis wajib memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Dalam standar pelayanan medis, tindakan operasi hanya boleh dilakukan setelah diagnosis ditegakkan melalui pemeriksaan yang memadai, seperti pemeriksaan fisik, laboratorium, radiologi, atau USG, serta setelah pasien atau keluarga menerima penjelasan lengkap dan memberikan persetujuan tindakan medis (informed consent).
Dalam SOP pelayanan bedah disebutkan bahwa:
1. Dokter wajib memastikan diagnosis sebelum operasi dilakukan.
2. Pasien berhak mendapat penjelasan lengkap tentang risiko, manfaat, dan alternatif tindakan.
3. Setiap tindakan operasi harus dilakukan sesuai standar profesi dan standar pelayanan rumah sakit.
4. Jika terjadi komplikasi atau kematian, wajib dilakukan audit medis.
Apabila operasi dilakukan tanpa dasar diagnosis yang kuat atau terdapat perbedaan antara diagnosis awal dengan hasil operasi, maka hal tersebut dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan etik dan disiplin profesi.
Dalam UU Kesehatan ditegaskan bahwa pasien berhak mendapatkan pelayanan yang aman dan bermutu. Tenaga medis yang diduga melakukan kelalaian dapat dikenai pemeriksaan melalui audit medis, pemeriksaan etik profesi, hingga proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, dalam aturan praktik kedokteran, dugaan pelanggaran disiplin dapat diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi Kedokteran, sementara dugaan pidana dapat diproses oleh aparat penegak hukum.
Dalam kasus dugaan malpraktik, tanggung jawab tidak hanya pada dokter operator, tetapi juga dapat melibatkan:
1. Dokter yang menetapkan diagnosis
2. Dokter yang melakukan operasi
3. Tim medis yang terlibat dalam tindakan
Manajemen rumah sakit
4. Direktur rumah sakit sebagai penanggung jawab pelayanan.
Karena itu, publik menilai pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya sebatas klarifikasi internal.
Desakan Pemeriksaan Dokter Demi Jaga Kepercayaan Publik.
Masyarakat meminta agar dokter yang menangani pasien diperiksa secara profesional dan terbuka. Langkah ini dinilai penting agar tidak menimbulkan ketakutan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit.
“Dokter yang diduga melakukan kesalahan harus diperiksa sesuai aturan. Ini bukan untuk menyalahkan, tapi untuk menjaga keselamatan pasien dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” ujar salah satu warga.
Sikap manajemen RSUD Mokoyurli Buol yang belum memberikan penjelasan resmi juga menjadi sorotan, karena keterbukaan dinilai penting dalam kasus yang menyangkut nyawa manusia.
Keluarga korban dan masyarakat berharap dilakukan audit medis independen yang melibatkan Dinas Kesehatan, organisasi profesi dokter, serta pihak berwenang agar hasil pemeriksaan objektif dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Kasus dugaan malpraktik ini diharapkan diproses sesuai hukum dan SOP pelayanan medis, sehingga menjadi pelajaran penting bagi semua pihak dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah.
Redaksi










