Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Diskominfo Buol

Banyak ASN dan P3K Molor di Hari Pertama Kerja Usai Idul Fitri, Disiplin Aparatur Dipertanyakan

94
×

Banyak ASN dan P3K Molor di Hari Pertama Kerja Usai Idul Fitri, Disiplin Aparatur Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Hari pertama masuk kantor setelah libur panjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol diwarnai dengan rendahnya tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Kondisi ini terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan data kehadiran apel pagi pada Rabu (25/3/2026), dari total 43 ASN dan P3K di Dinas Kominfo, hanya 16 orang yang tercatat hadir. Jumlah tersebut tidak mencapai setengah dari total pegawai yang seharusnya mengikuti apel dan kembali menjalankan tugas seperti biasa setelah masa libur nasional.

Pantauan media di beberapa OPD lainnya juga menunjukkan kondisi serupa. Sejumlah pegawai dilaporkan belum masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, sehingga pelayanan publik di hari pertama kerja berjalan kurang maksimal.

Situasi ini dinilai mencerminkan lemahnya disiplin aparatur, padahal pemerintah pusat telah menegaskan bahwa setelah cuti bersama berakhir, seluruh ASN wajib kembali bekerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Kedisiplinan ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

1. ASN wajib hadir dan melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.

2. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi disiplin.

3. Sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, hingga hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), ketentuan disiplin juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan P3K mematuhi jam kerja, target kinerja, serta ketentuan kepegawaian yang berlaku di instansi pemerintah.

Melihat rendahnya tingkat kehadiran di hari pertama kerja, sejumlah kalangan menilai perlu adanya tindakan tegas dari pimpinan OPD, Sekretaris Daerah, maupun Bupati Buol untuk menegakkan disiplin aparatur.

Penegakan aturan dinilai penting agar tidak menjadi kebiasaan setiap selesai libur panjang, serta untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Jika tidak ada tindakan tegas, dikhawatirkan pelanggaran disiplin akan terus berulang dan berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kominfo dan Sekretaris Daerah Kabupaten Buol, terkait langkah yang akan diambil terhadap ASN dan P3K yang tidak hadir di hari pertama masuk kerja.

Redaksi

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600