Diskominfo Buol

“Sekda Bingung, Wabup Bungkam: Kadis Kominfo Diduga Dinas Tanpa Izin Resmi”

40
×

“Sekda Bingung, Wabup Bungkam: Kadis Kominfo Diduga Dinas Tanpa Izin Resmi”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Dugaan pelanggaran prosedur perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol. Kali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga melaksanakan perjalanan dinas tanpa mengantongi surat izin tertulis dari pimpinan daerah, sebagaimana aturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perjalanan dinas tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan resmi dari Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda). Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap mekanisme administrasi yang telah ditetapkan.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Saat dikonfirmasi, Bupati Buol menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar daerah. Namun, ia menegaskan telah mendelegasikan kewenangan kepada Wakil Bupati dan Sekda terkait pengawasan perjalanan dinas.

“Kalau soal Kadis Kominfo melaksanakan perjalanan, saya sudah amankan ke Wakil Bupati serta Sekda. Tapi kalau sudah dikonfirmasi tidak ada respon, silakan dinaikkan,” ujar Bupati saat dikonfirmasi. Senin (30/3/26).

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa Bupati tidak secara langsung memberikan izin terhadap perjalanan dinas dimaksud, sekaligus membuka ruang publik untuk mengetahui lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Buol, Moh. Yamin Rahim, saat dimintai keterangan justru mengaku tidak mengetahui keberangkatan Kadis Kominfo.

“Ke mana Kadis Kominfo pergi?” ujarnya singkat, yang mengindikasikan bahwa perjalanan tersebut tidak melalui sepengetahuan Sekda.

Di sisi lain, Wakil Bupati Buol yang telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Tidak adanya respon tersebut memperkuat dugaan bahwa perjalanan dinas yang dilakukan tidak memperoleh izin resmi dari pimpinan daerah.

Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan perjalanan dinas yang mewajibkan adanya surat perintah tugas dan izin tertulis dari pejabat berwenang, terutama untuk perjalanan ke luar daerah.

Selain itu, setiap perjalanan dinas juga wajib disertai tujuan yang jelas serta laporan hasil kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Bupati Buol telah menegaskan bahwa setiap perjalanan dinas harus memenuhi unsur izin tertulis, urgensi kegiatan, serta pelaporan hasil.

Masyarakat kini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan OPD, khususnya di Dinas Kominfo, guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kadis Kominfo belum memberikan klarifikasi resmi terkait tujuan maupun dasar pelaksanaan perjalanan dinas tersebut.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600