Buol, TabeNews.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Buol Dra. Ikhlasiani, M.AP. memimpin langsung apel pagi pada hari pertama masuk kantor setelah libur panjang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Rabu (25/3/2026).
Namun, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Kominfo terpantau rendah.
Berdasarkan data absensi apel pagi, jumlah ASN dan P3K di Dinas Kominfo tercatat sebanyak 43 orang, namun yang hadir hanya 16 orang. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai setengah dari total pegawai yang seharusnya mengikuti apel dan kembali menjalankan tugas kedinasan.
Dalam arahannya saat memimpin apel, Kepala Dinas Kominfo Dra. Ikhlasiani, M.AP. menegaskan bahwa disiplin pegawai harus menjadi perhatian serius, terutama pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.
“Kehadiran pegawai merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Kita harus memberi contoh yang baik dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadis Kominfo dalam apel pagi.
Disiplin pegawai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib masuk kerja, menaati jam kerja, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran disiplin dapat dikenakan sanksi berupa:
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis
4. Penundaan kenaikan gaji berkala
5. Penurunan pangkat
6. Hingga hukuman disiplin berat apabila pelanggaran dilakukan secara berulang.
Sementara itu, ketentuan bagi P3K juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang mewajibkan setiap P3K mematuhi ketentuan jam kerja, target kinerja, serta disiplin pegawai sebagaimana ASN pada umumnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo MM menegaskan bahwa seluruh ASN dan P3K wajib menaati aturan disiplin, terutama setelah masa cuti bersama berakhir.
Bupati menyampaikan bahwa pimpinan OPD harus melakukan pengawasan dan mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
“Kedisiplinan adalah kewajiban. Saya minta setiap pimpinan OPD melakukan evaluasi dan menindak sesuai aturan yang berlaku jika ada pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan,” tegas Bupati Buol melalui pesan WhatsApp.
Rendahnya tingkat kehadiran di hari pertama kerja ini menjadi perhatian serius karena dapat berdampak pada pelayanan publik. Pemerintah daerah diharapkan dapat menerapkan aturan disiplin secara konsisten agar profesionalisme aparatur tetap terjaga.
Redaksi










