Diskominfo Buol

Perjalanan Dinas Kadis Kominfo Buol Simpang Siur, SPT Bertanda Tangan Elektronik Sekda Dipertanyakan

39
×

Perjalanan Dinas Kadis Kominfo Buol Simpang Siur, SPT Bertanda Tangan Elektronik Sekda Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Buol, TabeNews.com – Polemik perjalanan dinas (Perdis) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Buol kian memanas. Dokumen Surat Tugas (SPT) yang beredar menunjukkan tanda tangan elektronik Sekretaris Daerah (Sekda), namun di sisi lain Sekda justru mengaku tidak mengetahui keberangkatan Kadis Kominfo. 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola administrasi, khususnya penggunaan tanda tangan elektronik.

Advertising
banner 325x300
Advertising

Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh media, SPT bernomor 800.1.11.1/3/1/DISKOMINFO/2026 tersebut diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Buol dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekda, Moh. Yamin Rahim. Dalam surat tersebut, Kadis Kominfo, Dra. Ikhlasiani, M.AP, ditugaskan melaksanakan perjalanan dinas luar daerah dalam rangka menghadiri rapat fasilitasi harmonisasi produk hukum daerah di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.

Perjalanan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung selama lima hari kerja, mulai 29 Maret hingga 2 April 2026, dengan pembiayaan dari anggaran Dinas Kominfo.

Namun fakta berbeda muncul saat Sekda dikonfirmasi terkait keberangkatan Kadis Kominfo. Ia justru memberikan pernyataan singkat yang menimbulkan tanda tanya.

“Ke mana dia?” ujar Sekda singkat.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan pengetahuan pimpinan daerah. Bahkan saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait penggunaan tanda tangan elektronik pada surat tugas tersebut, Sekda memilih tidak merespons pesan yang dikirim media.

Menanggapi polemik tersebut, Kadis Kominfo Buol akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya memiliki dasar dan tujuan yang jelas.

“Bahwa perjalanan tersebut dalam rangka harmonisasi Perbup NTPD 112 di Kemenkumham,” ujarnya. Senin (30/3/26).

Ia juga menyampaikan bahwa dokumen perjalanan dinas telah dilengkapi, termasuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekda.

Selain itu, Kadis Kominfo mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Wakil Bupati sebelum berangkat.

“Saya sudah izin ke Wabup melalui WhatsApp, ‘izin lapor Pak Wakil Bupati, saya pamit mau harmonisasi Perbup NTPD 112 di Kemenkumham, kegiatan dilaksanakan Senin sampai Kamis, wassalam Kadis Kominfo.’ Jawaban Wabup hanya memberikan emoji jempol,” jelasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Wakil Bupati Buol yang dikonfirmasi media melalui WhatsApp pribadi belum memberikan tanggapan resmi. Respons berupa emoji jempol yang disebutkan Kadis Kominfo pun kini menjadi sorotan, apakah dapat dianggap sebagai bentuk persetujuan resmi atau tidak.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya celah dalam tata kelola administrasi pemerintahan, khususnya penggunaan tanda tangan elektronik. Pasalnya, dokumen resmi telah terbit dengan tanda tangan Sekda, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keberangkatan tersebut.

Seorang sumber internal menyebutkan bahwa prosedur perjalanan dinas seharusnya melalui komunikasi awal dengan pimpinan sebelum diterbitkannya surat tugas melalui sistem elektronik seperti SRIKANDI.

“Setiap PPTP seharusnya dikomunikasikan dulu dengan pimpinan terkait perjalanan dinas. Kalau sudah ada respons, baru dibuatkan surat tugas secara elektronik melalui SRIKANDI agar pimpinan mengetahui dan menyetujui,” ungkap sumber tersebut.

Kasus ini pun menuai sorotan publik. Selain menyangkut disiplin administrasi perjalanan dinas, juga menyentuh aspek keamanan dan validitas penggunaan tanda tangan elektronik dalam dokumen resmi pemerintahan.

Jika tidak dikelola dengan baik, sistem ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan kebingungan dalam pertanggungjawaban administratif.

Masyarakat pun mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerbitan surat tugas dan penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diambil.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat Daerah belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian antara dokumen yang ditandatangani secara elektronik dengan pengakuan Sekda.

Redaksi

Example 468x60
Example 120x600