Pangkalpinang TABEnews | Pengiriman terak/slag hasil dari kerjasama peleburan mitra di Kelapa Kampit Belitung Timur ke Air Mesu Pangkalan Baru Bangka Tengah, dengan jumlah material 1.737 ton dengan rincian : Terak I tahun 2019 : 325.727 Kg, Terak I tahun 2020 : 50.416,00 Kg dan Terak II : 1.361.553,00 Kg.
Persoalan pengiriman tin slag milik PT Timah yang menjadi perhatian dan sorot publik itu dinilai oleh publik dan masyarakat pers terkesan sengaja ditutup oleh pihak PT Timah, pasalnya banyak informasi yang seharusnya perlu diklarifikasi oleh pihak perusahaan tambang negara ini agar masyarakat/publik tidak berprasangka buruk terhadap kebijak manajemen perusahaan.
Justru persoalan tersebut terkesan ditutupi mengundang pertanyaan-pertanyaan terhadap persoalan pola kerjasama peleburan pasir timah maupun tin slag disinyalir banyak kejanggalan yang mengundang pertanyaan bagi publik, dari perjanjian kerjasama upah lebur, proses SOP atau pengawasan peleburan pasir timah di smelter mitra perusahaannya, SOP pengiriman dan pengangkutan tin slag dengan manifes masih dianggap sebagai limbah B3, dan simpang siur perusahaan mitra yang menampung limbah tin slag untuk lebur menjadi timah balok.
Persoalan yang menjadi pertanyaan publik perlu untuk direspon dengan cepat dan diklarifikasi oleh PT Timah agar adanya ke transparan dan kejujuran dalam memberikan informasi kepada publik/masyarakat khusus kepada masyarakat Pers Babel, sehingga dapat meluruskan persoalan menjadi informasi yang benar dan jelas.
Untuk mengetahui keberadaan ribuan tin slag milik PT Timah ditampung oleh siapa atau perusahaan smelter mitra yang mana.
Tim jejaring media Pers Babel bersama salah satu Ormas di Babel melakukan investigasi langsung ke lokasi penampungan smelter yang berada di desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru, pukul 15.30 wib, Senin (16/11/2021).
Sebelumnya, sebanyak 32 truck yang mengantar tin slag milik PT Timah diakui oleh Acin Bos CV Venus berada di pabrik penampungannya, dan bahkan ditegaskan Acin pihak PT Timah hanya menumpang menimbang saja.
Justru, sisa ribuan tin slag yang berada di tongkang Samudera Bintan 90 yang diangkut dengan puluhan dum truck, dan terpantau aktifitas bongkar muat telah selesai pada dini hari, Senin malam (16/11/2021), dan ditampung oleh mitra perusahaan PT Timah berada dikawasan desa Air Mesu Kecamatan Pangkalan Baru, yakni perusahaan PT Samudera Kopan Metalindo.
Terdokumentasi oleh jejaring media Pers Babel, tampak tumpukan tin slag milik PT Timah berada didalam lokasi pabrik tidak jauh dari bangunan gudang pabrik perusahaan.
Meskipun, kehadiran jejaring media Pers Babel bersama Ormas Babel disambut baik oleh pihak perusahaan pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo, dan disambut langsung oleh Rudi yang diketahui sebagai direktur perusahaan smelter PT Samudera Kopan Metalindo, bahkan Rudi pun bersedia diwawancarai untuk memberi informasi kepada awak media dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun Pers Babel sangat minin mendapatkan kejelasan informasi dan data terkait dengan kelengkapan perizinan sebagai penampungan, pengelolaan limbah B3 dan perjanjian kerjasama peleburan yang dimiliki oleh perusahaan ini.
Kepada jejaring media Pers Babel, Direktur PT Samudera Kopan Metalindo yang dipanggil Rudi Medan mengatakan bahwa ribuan ton tin slag yang diantar oleh ekspedisi ke pabrik smelternya adalah milik PT Timah.
Ketika ditanya terkait perizinan pengangkutan, penampungan, pengelolaan tin slag diketahui masih merupakan limbah B3, serta perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah, justru Rudi sebaliknya meminta Pers Babel untuk menanyakan ke PT Timah yang dianggapnya mempunyai perizinan yang lengkap terkait dengan tin slag yang akan dilebur di pabrik smelter PT Samudera Kopan Metalindo.
” Kita gak ngurusin izin pengirimannya, apa bagaimana itu urusan pt timah dengan pihak ekspedisi, kita hanya menerima barangnya dan nga ambil pusing dengan ekpedisinya atau sana situ yang lainnya,” ungkap Rudi.
Kendati diakui olehnya bahwa pihaknya hanya menjalani sesuai dengan perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan pihak PT Timah.
“Kita hanya melaksanakan SPK (surat perjanjian kerjasama-red) dengan PT Timah sesuai targetnya untuk cepat selesai (dilebur-red)” Katanya.
Namun, pihaknya membantah jika tin slag yang diterima semua berkadar sn 20% keatas, bahkan dikatakan dari sebanyak ribuan tin slag ada beberapa ton yang tidak bisa dilebur lantaran kadar SN nya 0%, meskipun Rudi juga membanggakan bahwa smelternya memiliki teknologi yang sudah lulus uji kelayakan.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh jejaring media Pers Babel ada beberapa perusahaan smelter swasta di Babel yang tidak terdaftar di Kementerian ESDM yang berkerjasama dengan perusahaan PT Timah, apakah PT Samudera Kopan Metalindo termasuk smelter yang tidak terdaftar?
Ketika disinggung kembali surat perjanjian kerjasama jasa peleburan dengan PT Timah untuk bisa diperlihatkan kepada Pers Babel, kembali ditegaskan agar Pers Babel untuk menanyakan kepada PT Timah.
“Untuk surat perjanjian kerjasama atau SPK nya silakan tanya kepada PT Timah saja,”jawab pria berkepala plontos sembari tertawa.
Kemudian, jejaring media Pers Babel bersama Ormas Babel bergagas menuju ke kantor PT Humas, untuk mengkonfirmasi dan mengetahui terkait dengan persoalan kerjasama peleburan limbah B3 tin slag dengan perusahaan smelter PT Samudera Kopan Metalindo.
Namun sayangnya Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk atau Humas Perusahaan PT Timah Tbk Anggi Siahaan justru tidak bisa ditemui, lantaran dirinya sedang rapat. Demikian juga hal dengan pejabat dari PT Timah yang berkompeten tidak ada satupun dapat memberi informasi atau klarifikasinya terkait persoalan ini kepada awak media.
Semakin menguat disinyalir bagi jejaring media Pers Babel ada sesuatu yang ditutupi oleh perusahaan tambang timah negara ini, dan jika publik atau masyarakat Bangka Belitung menilai persoalan pengiriman tin slag dari smelter di Kabupaten Belitung Timur, kemudian dikirim untuk dilebur kembali pabrik smelter PT Samudera Kokan Metalindo banyak mengundang sejumlah pertanyaan publik, lantaran ada kejanggalan dalam proses kerjasama peleburan pasir timah yang menyisakan limbah sisa hasil proses produksi timah balok yang disebut tin slag atau terak masih berkadar SN 22,2 % yang dinilai cukup tinggi, mengungkapkan PT Timah lemah dalam pengawasan kerjasama dan Quality Control produksi.
Sungguh patut diduga ada kongkalikong antar oknum pejabat PT Timah dengan mitra perusahaan memiliki smelter terindikasikan ada upaya menyeting tin slag untuk sengaja menjadi limbah berkadar SN diatas 4℅.
Wajar saja disinyalir ini merupakan proyek akhir tahun bagi-bagi duit untuk oknum pejabat di PT Timah dengan modus menganggap tin slag adalah limbah hasil produksi yang nantinya dihapus dari daftar aset perusahaan sebagai sumber pendapatan lainnya bagi perusahaan PT Timah Tbk. (*)