TABEnews.com,–Kerja sama antar jajaran kepolisian, seperti Satreskrim Polres dan Polsek atau koordinasi antar-Polres lintas wilayah, merupakan kunci utama keberhasilan dalam melacak, memburu, dan melakukan penangkapan pelaku tindak pidana penggelapan yang kerap melarikan diri antar kabupaten
Seperti kasus penggelapan mobil di wilayah hukum polres Sigi yang bekuk pelaku di kelurahan Panasakan wilayah hukum Polsek Baolan’ Tolitoli, tersangka ADR 47 tahun bersama istri di amankan sementara di makopolsek Baolan’ untuk BAP awal bersama dengan 1 unit mobil Avanza warna coklat tanpa nomor polisi
Kanit Pidum polres Sigi AIPTU Muhammad Jupri Yusuf bersama tim Resmob polres Sigi di back up URC Resmob polres Tolitoli tangkap pelaku pagi Minggu pukul 10,22 wita (26/7/2026)
Dua pekan sebelumnya Kanit Pidum polres Sigi koordinasi dengan Kapolsek Baolan’ IPTU Samir Muhammad SH MH via WhatsApp jika di wilayah hukum Polsek Baolan’ ada tersangka pelaku penggelapan mobil, oleh Kapolsek Baolan’ segera lakukan langkah inteligen untuk temukan pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di sampaikan kanit Pidum.
Kebetulan Kanit Pidum polres Sigi adalah rekan seangkatan Bintara NNZZ tahun 99/2000″kata IPTU Samir Muhammad SH MH
Setelah lengkapi administrasi penyidikan di lengkapi surat perintah tugas AIPTU Muhammad Jupri Yusuf bersama tim Resmob polres Sigi segera menuju Tolitoli untuk lakukan penangkapan terhadap tersangka ADR pelaku penggelapan mobil di Sigi bersama dengan kanit Resmob polres Tolitoli AIPTU Y Pata,Allo back up akhirnya Tim Resmob amankan pelaku tanpa perlawanan dalam suasana santun tertib, setelah di lakukan BAP awal di Polsek Baolan’ Tim Resmob akan kembali ke polres Sigi dengan membawa tersangka
Di ketahui Kasus penggelapan dalam KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 486, yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama. Pasal ini menetapkan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV maksimal Rp200 juta
Armen djaru









