Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
hukum

Kasat Reskrim polres Tolitoli jelas kan bahwa kasus di pulau tumpangan kabetan bukan perkosaan tetapi pembunuhan’ berikut IPTU Stefi Yohanis hurlatu S.Tr.K

1
×

Kasat Reskrim polres Tolitoli jelas kan bahwa kasus di pulau tumpangan kabetan bukan perkosaan tetapi pembunuhan’ berikut IPTU Stefi Yohanis hurlatu S.Tr.K

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TABEnews.com,–URC Resmob Satuan Reskrim Polres Toli Toli yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Y Pataallo beserta 3 personil lainnya berhasil bekuk pelaku pembunuhan di pulau Tumpangan

Tersangka kini di amankan di polres Tolitoli atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang masih berumur 20 tahun

Pelaku nya adalah DA alias Dedi 27 tahun seorang nelayan yang bertetangga dengan korban, informasi yang di himpun media ini bahwa tersangka DA dan korban ST 20 tahun menjalani hubungan asmara, namun tersangka tidak menduga jika kekasih nya itu dalam keadaan hamil

Tersangka lalu melakukan pijatan terhadap perut yang usia kandungannya 4 bulan di saat yang sama timbul dalam benak pelaku untuk membunuh,dan tersangka pun menginjak atau cekik korban dan di bawa nya mayat korban di sebuah batu yang ada di Pantai Pulau kabetan

Lp / B /220/ VII/ 2026 / Spkt Polres Tolitoli dasar laporan serta berbekal surat perintah tugas Tim URC Resmob dengan Kanit AIPTU Y Pata,Allo segera lakukan penangkapan terhadap tersangka informasi awal di desa sambujang akhirnya tersangka kembali berada di pulau Tumpangan kabetan dan pada hari Jumat pukul 21.35 wita (24/7/2026) Tim Resmob bekuk pelaku saat itu pelaku akan di hakimi oleh warga dari keluarga korban dengan sigap Resmob membawa tersangka DA 27 tahun ke makopolres Tolitoli

Kanit Pidum Reskrim polres Tolitoli katakan jika proses hukum sudah di lakukan tahapan, termasuk visum terhadap korban namun pihak keluarga tidak bersedia untuk di otopsi dengan alasan ingin di kebumikan secepatnya termasuk pemeriksaan saksi-saksi,kini tersangka menghadapi penyidik Reskrim polres Tolitoli “Ujar IPDA Randy

Di tempat yang sama Kasat Reskrim polres Tolitoli dengan tegas menyatakan bahwa ini adalah pembunuhan dan akan di jerat dengan UU nomor 1 tahun 2023 KUHAP pasal 458 dengan ancaman pidananya 15 tahun penjara”Kata IPTU Stefi Yohanis hurlatu S.Tr.K

Example 468x60
Example 468x60
Example 120x600
banner 325x300