TABEnews.com,–Karyawan yang dipecat atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhak menerima tiga komponen kompensasi utama dari perusahaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
PT Makto jaya Tolitoli lakukan pemecatan salah satu karyawan yang di pekerjakan nya selama sembilan tahun namun di berhetinkan secara sepihak tanpa tau apa alasan pemecatan dirinya
AD 52 tahun saat di temui beberkan alasan pemecatan dari direktur PT Makto Jaya saat itu AD membawa solar dengan mobil tangki ke parigi moutong di salah satu PLTD Bolano sesampai di sana penerima lakukan (Sonding) pengukuran dan waktu itu pihak PLTD mengatakan jika solar yang di bawa AD melalui mobil tangki dengan nomor polisi 04 DU warna biru katakan kurang dari 16 ribu liter namun tidak menunjukkan hasil pengukuran kepada Sopir tangki AD 52 tahun.
Awal bulan juni kejadian tersebut,dan ada sopir ganti dan AD pun merasa dirinya di pecat,jika saya mencuri solar saya muat ,harus ada pembuktian,tetapi kenapa hanya surat pengalaman kerja dari PT MAKTO JAYA,yang di berikan kepada AD,tetapi dalam keterangan surat keterangan pengalaman kerja terlihat cop surat PT ELRISMA TRI CITRA
Menurut informasi yang di peroleh media ini puluhan tenaga kerja di PHK sepihak oleh pihak yang di kenal dengan pemasok BBM di kota cengkeh
Armen djaru









