Example floating
Example floating
Example 728x250
hukum

Polsek Gandus ungkap kasus 20 butir pil Ekstasi

165
×

Polsek Gandus ungkap kasus 20 butir pil Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Palembang. – Polsek Gandus Berhasil ungkap kasus 20 butir pil extasi serta mengamankan empat pelaku yaitu berinisial R H,DA,Hd dan Ui (red) Saptu05/01/2022.pulul 21’30 wib.
Kapolsek gandus AKP Kusyanto didampinggi Kasat Reskim Polsek gandus Iptu Andrian Novalezi, Menjelaskan “Penangkapan ke empat tersangka ini berawal Saat anggota Polsek melaksanakan kegiatan razia rutin pada malam pada malam Minggu 05/01/2022,pukul 21’30 wib dijalan Lettu Karim Kadir Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus.
Petugas Polsek melihat pelaku RH mengendarai sepeda motor berusaha untuk menghindari dari razia tersebut,lalu sepeda motor tersangka dihentikan dan di stop petugas pada saat itu pelaku RH sepat membuang sesuatu dari tangan kirinya namun sempat dilihat petugas.
Ketika diambil barang yang sempat di buang pelaku tersebut ternyata 20 butir pil warna ping diduga pil exstaci. Seterusnya pelaku RH dan barang bukti kita amankan di Polsek gandus untuk penyidik lebih lanjut.kata Kusyanto.saat gelar RELEASE bertempat di depan teras gedung Polsek Kamis 10/0202022.pukul 1 wib.kepada Awak Media.
Lanjut Kusyanto dalam kasus ini kita menyita 20 butir pil exstaci warna ping, 1unit sepeda motor merk Yamaha warna hijau bg.2355 lW,1 unit sepedah motor Honda Beat warna merah BG 3565 JAB dan tiga tersangka. Tersangka kita kenakan pasal tetang nakoba yaitu pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang nakotika.pungkas Kapolsek Gandus.
Penulis.rohmadi.
banner 325x300
Example 120x600