Tolitoli, 20 Juli 2025 – Satresnarkoba Polres Tolitoli bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan menyita 30 kilogram sabu-sabu di wilayah pesisir Desa Kapas, Kecamatan Dakopamean, Kabupaten Tolitoli.
Dalam operasi gabungan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan. Salah satu dari mereka, SR (21 tahun), warga Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki oleh petugas karena berusaha melawan. Dua tersangka lainnya diketahui merupakan warga asal Kalimantan Utara, masing-masing berinisial JK (76 tahun) dan HER (50 tahun).
Petugas menemukan sabu seberat 30 kilogram yang disembunyikan dalam karung di atas sebuah kapal yang bersandar di pesisir desa. Barang bukti dan para tersangka kini berada dalam pengamanan Polres Tolitoli sebelum diserahkan ke Mapolda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukan hanya keberhasilan, tetapi juga kebanggaan bagi masyarakat Tolitoli. Penangkapan ini menyelamatkan negara dari potensi kerugian miliaran rupiah dan menyelamatkan ribuan nyawa dari bahaya narkoba,” ujar seorang anggota Satresnarkoba yang enggan disebut namanya, Kamis (20/7) pukul 17.23 WITA.
Jawaban Atas Tuduhan “Prank Gula Pasir”
Keberhasilan ini juga dianggap sebagai pembuktian dan jawaban telak terhadap tuduhan miring yang sempat dialamatkan kepada Satresnarkoba Polres Tolitoli. Sebelumnya, institusi ini sempat dikritik habis-habisan karena disebut menangkap “gula pasir” seberat 2 kg, yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan publik seolah-olah sebagai tindakan keliru.
Tak hanya itu, bahkan muncul tudingan bahwa terdapat “setoran bulanan” senilai Rp20 juta dari bandar narkoba kepada aparat, yang merusak citra institusi kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Tolitoli, Herman Yoseph SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya tetap fokus pada tugas utama: memberantas narkoba dengan profesional, tenang, dan berjiwa besar.
“Kami menjadikan kritik sebagai cambuk untuk memicu semangat kerja. Tuduhan tak berdasar harus dijawab dengan fakta dan hukum. Penangkapan 30 kilogram sabu ini adalah bukti nyata bahwa kami bekerja, bukan hanya reaktif terhadap opini,” jelas Herman Yoseph.
Menunggu Rilis Resmi dari Polda Sulteng
Penangkapan besar ini merupakan hasil kolaborasi intens antara Polres Tolitoli dan Polda Sulteng. Herman Yoseph juga meminta publik bersabar hingga rilis resmi dari Polda Sulteng dikeluarkan.
Saat ini, barang bukti masih dalam tahap administrasi, sementara ketiga tersangka dalam proses pengamanan sebelum dilimpahkan ke Mapolda Sulteng untuk penyelidikan lanjutan.
Reporter: Armen Djaru
Polres Tolitoli Ungkap 30 Kg Sabu: Jawaban Telak atas Tuduhan Prank “Gula Pasir”









