Buol TabeNews.com – Kepolisian Resor Buol melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang dinyatakan melanggar aturan kode etik kepolisian. Upacara tersebut digelar di lapangan upacara Polres Buol, Senin pagi (02/03/2026) pukul 08.00 WITA.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Buol, Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, selaku inspektur upacara. Bertindak sebagai Komandan Upacara yakni Didik, sementara Perwira Upacara dijabat Kabag SDM Suradi.
Adapun tiga personel yang diberhentikan tidak dengan hormat yakni Bripka Zulkifli, Briptu Randy, dan Bripda Jovanza. Upacara tersebut dilaksanakan secara in absentia, atau tanpa kehadiran personel yang bersangkutan.
Upacara diikuti oleh sejumlah peserta yang terdiri dari satu peleton Pejabat Utama (PJU), satu peleton Satuan Samapta, satu peleton Satuan Lalu Lintas, satu peleton staf gabungan, serta gabungan personel Reskrim dan Narkoba.
Dalam amanatnya, Kapolres Buol Irwan, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga etika, moral, dan perilaku agar tetap sesuai dengan norma serta aturan yang telah digariskan institusi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
“Kepada seluruh personel agar selalu menjaga etika, moral, dan perbuatan sehingga tetap berada pada jalur yang sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Ia juga menyampaikan pesan kepada personel yang telah diberhentikan agar tetap menjaga nama baik institusi kepolisian setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kapolres berharap mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di luar organisasi Polri.
“Kepada anggota Polri yang diberhentikan, saya berharap ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang baik, bahkan mampu menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Buol Ridwan S.IP menjelaskan bahwa keputusan PTDH tersebut telah melalui mekanisme dan proses yang panjang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurutnya, keputusan pemberhentian tersebut juga didasarkan pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) serta pertimbangan pimpinan yang menilai bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian ini telah melalui mekanisme dan proses yang panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel serta selaras dengan hasil sidang KKEP,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: KEP/02/I/2026/KHIRDIN tanggal 30 Januari 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri yang berlaku terhitung mulai 30 Januari 2026.
Dengan pelaksanaan upacara PTDH ini, pihak Polres Buol menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi kepolisian, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar selalu mematuhi aturan dan menjaga nama baik institusi.
Redaksi









