TOLITOLI, TABEnews | Sejumlah warga Kabupaten Tolitoli kurang lebih 300 Orang yang tergabung dalam lembaga adat Persatuan Pemuda Peduli Adat, (PERPEDAT ) kabupaten Tolitoli, melakukan unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Tolitoli, Senin (16/11).
Koordinator Lapangan Aksi moh Yahya mengatakan unjuk rasa yang diikuti oleh lembaga adat pemuda peduli adat, (PERPEDAT) dalam tuntutannya meminta kepada pihak perusahaan PT Sonokeling Buana dengan tegas agar pihak perusahaan dapat menepati janjinya kepada masyarakat Tolitoli khususnya petani sawit plasma yang pernah di bicarakan, ” jelas korlap Moh yahya di hadapan media usai lakukan Orasi di depan pengadilan Negeri Tolitoli.
Lanjut Yahya, Dalam tuntutannya kepada pihak perusahaan agar pembagian hasil yang sudah di sepakati antara pihak perusahaan dan masyarakat yaitu 40 – 60, dimana 40 itu untuk petani plasma dan 60 untuk pihak perusahaan, sementara dari pihak perusahaan belum merealisasi MoU yang sudah di sepakati bersama, pada hal awal mulanya kesepakatan itu sudah pernah terjadi secara lisan, tapi secara tulisan memang di akuinya belum, dan secara aturan itu Perma itu ketika ada perusahaan datang dimana saja berada aturannya harus bekerja sama dengan Plasma, perusahaan dengan pemilik lahan siapa itu dalam hal ini kita sebagai masyarakat,” terang Yahya.
Di tempat terpisah Kuasa Hukum lembaga adat Perpedat, Fadli anang SH MH mengatakan pada saat usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tolitoli, hasil sidang pada hari ini di tunda lagi dimana majelis Hakim meminta kami untuk melengkapi lagi gugatan itu dan beluma ada putusan kalah menang, dalam kasus ini,” jelas Fadli Anang
Ditambahkan Anang, jadi kami di minta untuk kembali melengkapi fositanya yang belum singkrong dengan masyarakat Oyom, dan itu kami akan segera lengkapi dan satu minggu dari sekarang kita akan kembali lagi di pengadilan ini,” tutup Fadli Anang SH MH.
Sementara itu kuasa Hukum dari Pihak Perusahaan PT Sonokeling Buana, Moh Sabran, mengatakan, Putusan yang dilakukan Majelis Hakim itu sudah sesuai secara prosudur , dimana perkara ini tidak memenuhi syarat formil karna perkara ini sudah tiga kali di ajukan, bagaimana perkara ini mau di adili kalau syarat formilnya tidak.terpenuhi,” terang Moh Sabran
Dijelaskan Sabran, syarat formilnya adalah di dalam persidangan semua ketua – ketua kelompok sudah di periksa, ada yang tidak memiliki kebun dan tidak mengetahui berapa jumlah anggotanya, sementara mereka mengangap dirinya sebagai ketua kelompok, selanjutnya mereka di tunjuk sebagai ketua kelompok dari ketua adat, seharusnya ketua kelompok di tunjuk dari masyarakat bukan dari ketua adat, sehingga majelis hakim mengatakan ketua – ketua kelompok ini bertindak atas nama pribadi, bukan atas nama kelompok,” tutup Moh Sabran.sl








