Tolitoli, Tabenews – Kejaksaan Negeri Tolitoli memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu senilai Rp93 juta, Jumat (13/2/2026), di halaman kantor Kejari Tolitoli. Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Pengadilan Negeri Tolitoli.
Pemusnahan sabu ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tolitoli.
Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Ibnu Firman Ide Amin, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika merupakan agenda rutin sebagai bentuk transparansi kepada publik sekaligus peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat. Jangan ada lagi yang berani mengedarkan sabu-sabu di Kabupaten Tolitoli yang kita cintai,” tegasnya.
Selain sabu, sejumlah barang bukti perkara pidana umum lainnya juga turut dimusnahkan secara bersamaan dengan cara dibakar menggunakan dua drum yang telah disiapkan di lokasi kegiatan.
Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Pemerintah Daerah Tolitoli yang diwakili Asisten Bupati Rustan Rewa, jajaran Polres Tolitoli, Dandim 1305/BT, Danlanal Tolitoli, Lapas Tolitoli, KBO Narkoba, serta insan pers dan tamu undangan lainnya.
Langkah tegas Kejari Tolitoli ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Tolitoli. Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika yang merusak generasi muda dan stabilitas sosial.
Kejari Tolitoli Musnahkan Sabu Senilai Rp93 Juta, Tegaskan Perang terhadap Narkoba
Suardi Yadjib2 min baca








