tolitoli

Mantan Kadis Perikanan Tolitoli dituntut 6 tahun penjara, Korupsi kapal nelayan rekanan diminta kembalikan Rp 1,130 M

242
×

Mantan Kadis Perikanan Tolitoli dituntut 6 tahun penjara, Korupsi kapal nelayan rekanan diminta kembalikan Rp 1,130 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Advertising
banner 325x300
Advertising

Palu, TABEnews.– Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah melayangkan tuntuntan pidana bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Tolitoli, tahun 2019, di persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin, 25 April 2022.

Dilansir dari metro Sulawesi online, Terdakwa mantan kepala DKP Tolitoli, Ir Gusman, kemudian Nurnengsi selaku PPTK dan Moh. Sahlan selaku PPK dalam kasus pengadaan kapal ini, dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, tanpa dituntut membayar uang pengganti.

Sementara terdakwa Mujahidin Dean, dari pihak rekanan, dituntut 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp 1.130 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rustam Efendi di hadapan majelis hakim yang diketuai Ferry J Sumlang SH. MH, didampingi dua hakim anggota. Dalam tuntutan JPU perbuatan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa dalam dakwaan primer.

“Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata JPU membacakan tuntutannya.

Pertimbangan atas tuntutan keempat terdakwa itu, yakni memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Namun tuntutan tersebut dikurangi dengan penahanan yang sementara dijalani para terdakwa. Atas tuntutan JPU itu, keempat terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Agenda sidang pembelaan ini dijadwalkan, Rabu besok 27 April 2022. Ditemui usai sidang, kuasa hukum salah satu terdakwa meyayangkan tuntutan JPU yang disinyalir tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Tuntutan JPU ini berdasarkan fakta BAP mereka sendiri. Bukan fakta dan pembuktian di persidangan,” ujar salah satu penasehat hukum terdakwa.**

Example 468x60
Example 120x600