Tolitoli, TabeNews.com – Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik serta tenaga kependidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Tolitoli menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Februari 2026, bertempat di Aula Kediaman Bupati Tolitoli.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 273/Org/PGRI Sulteng/XXIII/2025, sebagai bentuk komitmen organisasi profesi dalam memastikan implementasi regulasi perlindungan pendidik berjalan optimal hingga ke tingkat kabupaten.
Kegiatan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai unsur, di antaranya Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Polres Tolitoli, Kejaksaan Negeri Tolitoli, Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli, serta perwakilan Cabang Dinas Pendidikan Menengah Wilayah VI Provinsi Sulawesi Tengah. Bakir Aluy Hi. Majo, S.Pd., yang menjabat sebagai Biro Komunikasi & Informasi sekaligus Koordinator Wilayah Kabupaten Buol–Tolitoli, turut didapuk sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Bakir Aluy Hi. Majo menekankan pentingnya pemahaman pendidik terhadap aspek perlindungan hukum dan perlindungan profesi. Menurutnya, regulasi ini menjadi landasan strategis untuk menciptakan rasa aman bagi guru dalam menjalankan tugas profesional.
“Guru harus bekerja dengan tenang, tanpa tekanan, serta memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tanggung jawab pendidikan,” ujarnya.
Regulasi yang Krusial bagi Dunia Pendidikan
Ketua panitia pelaksana, Asri, S.Pd., M.Pd., selaku Koordinator Bidang Hukum PGRI Kabupaten Tolitoli, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan utama sosialisasi adalah memberikan pemahaman komprehensif kepada pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat luas terkait substansi Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026.
“Perlindungan hukum bagi pendidik bukan sekadar norma, tetapi kebutuhan mendesak untuk menjamin iklim pendidikan yang aman, adil, dan profesional,” jelasnya.
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Tolitoli yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Endang Dwi Wahyuni Bantilan, SE., M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap guru merupakan bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia.
“Guru adalah garda terdepan pembentukan karakter dan kualitas SDM. Karena itu, perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia juga menitipkan pesan penting mengenai pelestarian kearifan lokal, termasuk menjaga dan melestarikan bahasa daerah Tolitoli.
Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Sekretaris Umum PGRI Kabupaten Tolitoli, Tasmin A. Ja’cub, S.Pd., serta laporan panitia.
Ketua PGRI Kabupaten Tolitoli, Ahdal Suhada Abdullah, S.Pd., dalam sambutannya kembali menegaskan komitmen organisasi dalam mengawal implementasi regulasi perlindungan pendidik. Pada kesempatan tersebut,
ia juga menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolitoli, Usman Taba, SE., MH., MM., yang akan memasuki masa purna bakti pada Maret 2026.
Sesi diskusi yang dipandu moderator muda, Wichi Tarwilya, S.Si., berlangsung interaktif. Peserta aktif menyampaikan pertanyaan, tanggapan, dan masukan konstruktif terkait isu-isu perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.
Sekitar 100 peserta hadir sesuai undangan, terdiri dari perwakilan komite satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik, pengawas sekolah, kepala sekolah, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, pengurus PGRI kecamatan, serta unsur terkait lainnya.
Kehadiran lintas unsur ini mencerminkan bahwa perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Pada akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara PGRI Kabupaten Tolitoli dan Kepolisian Resor Tolitoli.
Selain itu, turut diserahkan dokumen MOU antara Pengurus Besar (PB) PGRI dan Kapolri kepada Kapolres Tolitoli, yang disaksikan langsung oleh para pemangku kepentingan dan seluruh peserta sosialisasi.
Secara keseluruhan, kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar. Materi yang disampaikan secara komprehensif oleh para narasumber, disertai diskusi dinamis, menjadikan sosialisasi ini tidak hanya informatif tetapi juga inspiratif.
Sosialisasi Permendiknas Nomor 4 Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat perlindungan hukum dan profesi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Tolitoli.
Dengan sinergi solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi, terciptanya iklim pendidikan yang aman dan kondusif bukan lagi sekadar harapan, melainkan komitmen bersama.
Redaksi









